Berkas oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Amin Drakel, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Hj Fayakun, telah dinyatakan lengkap.
Berkas dan tersangka tersebut, akhirnya dibawa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi, di Jalan Stadion, Ternate, Selasa (19/11/2019) pagi.
Pengamatan kieraha.com, penyerahan berkas dan tersangka tersebut, dilakukan pada pukul 09.30 WIT, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Ruang Kantor Kejati sebelum dialihkan ke Kejaksaan Negeri Ternate, Selasa siang, sekitar pukul 14.30 WIT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Anton Setiyawan, melalui Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan membenarkan, pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke jaksa sudah dilakukan. AKBP Adip menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya bukan hanya melimpahkan berkas dan tersangka dari oknum anggota DPRD itu, namun juga terlapor, yang sebelumnya juga ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian.
“(Jadi) kasus itu sudah kita serahkan langsung ke jaksa tadi. Dan kasus tersebut memang kasus saling lapor,” ucap AKBP Adip, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Selasa sore.
Hartawi, Asisten Pidana Umum atau Aspidum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menjelaskan, pelimpahan berkas dan para tersangka tersebut merupakan dua kasus yang berbeda.
“Baik kasus dugaan penganiayaan, dan kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh pelapor korban penganiayaan (Hj Fayakun Wattihelu),” sambung Hartawi.
Hartawi menjelaskan, proses tahap dua kasus tersebut, yang dibawa ke Kejaksaan Negeri Ternate itu untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Ini karena kasus keduanya sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan saja,” tambahnya.
Tersangka Tidak Ditahan
Hartawi menyatakan, meski penyerahan berkas dan tersangka itu telah diterima, namun tersangka tidak ditahan. Ia menjelaskan, dasar tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, karena keduanya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“(Jadi) tidak dilakukan penahanan karena ada yang menjamin selain dari Penasehat Hukum. Selain penasehat hukum (mereka), kedua tersangka ini juga mendapat jaminan dari keluarga. Kalau pak Amin Drakel yang menjamin adalah ponakannya,” katanya.
Meski tidak ditahan, kedua tersangka tersebut wajib melapor setiap hari Senin dan Kamis. “Keduanya dibebankan wajib lapor, karena kalau satu diantara kedua tersangka ini ditahan dan salah satunya tidak, maka ini akan tidak berimbang,” tambahnya.
Penasehat Hukum Amin Drakel, Darwin menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan upaya hukum lain termasuk dengan penangguhan penahanan kliennya itu.
Sekedar diketahui, awal mula oknum DPRD Provinsi Maluku Utara ini diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban Hj Fayakun Wattihelu, terjadi, pada Sabtu, 16 Februari 2019, sekitar pukul 17.00 WIT, yang bertempat di kediamannya, di lingkungan Tabahawa, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Ternate. Sementara, Hj Fayakun ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan Amin Drakel atas tuduhan pencurian.
