Berkas Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Corona di Ternate Dilimpahkan Setelah Lebaran

Avatar photo
Vaksin Corona disimpan di Bio Farma untuk dilakukan pengujian kembali sebelum akhirnya Vaksin COVID-19 buatan Sinovac Biotech Ltd memeroleh izin edar dan vaksinasi massal dilakukan. Vaksin Sinovac disimpan di cool room dengan suhu 2-8 derajat celcius (Liputan6.com/Muchlis Jr)

Penanganan kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin corona oleh Polsek Ternate Utara, Ternate, hingga saat ini belum jelas juntrungannya.

Kasus ini sudah ditetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya Porter atau petugas pengangkut barang di Bandara Sultan Babullah Ternate pasca dilakukan penangkapan terhadap satu penumpang inisial CU asal Halmahera Barat dari Makassar-Ternate pada 23 Agustus 2021 lalu.

BACA JUGA Sudah 9 Kabupaten Kota di Maluku Utara yang Capai Vaksinasi di Atas 70 Persen

Penanganan kasus ini cukup lambat karena sudah tiga jabatan Kapolsek bergantian. Mulai dari Kapolsek Iptu Jhony Aryanto, Iptu Ibrahim Mappe hingga Iptu Samsul Bachri yang baru dilantik Kapolres Ternate pada tanggal 9 April 2022.

Alur penanganan kasus ini mendapat sosotan dari praktisi hukum Maluku Utara.

“Kasus dugaan tindak pidana sindikat pembuat sertifikat vaksin palsu yang dibongkar Polsek Ternate Utara tanggal 23 Agustus lalu sampai sekarang tidak ada proses lanjutan ke Kejari atau tahap II, untuk itu saya meminta pihak Polda Maluku Utara agar menyoroti kinerja dari Polsek Utara, karena sampai sekarang tidak ada informasi atau kejelasan dari pihak Polsek setempat terkait penanganan kasus ini,” ucap Nurul Mulyani, praktisi hukum Maluku Utara.

Menurut Nurul, satu tersangka yang merupakan Porter Bandara Sultan Babullah itu hingga sekarang masih beraktivitas seperti biasa.

“Padahal, bunyi ketentuan Pasal 263 KUHP dapat disimpulkan bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara di atas 5 tahun wajib dilakukan penahanan. Dan pelaku yang sudah berstatus tersangka sampai sekarang masih dibiarkan bebas berkeliaran atau hanya diberikan wajib lapor saja,” lanjut Nurul.

BACA JUGA DLH Diminta Percepat Uji Sampel Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pesisir Ternate

Nurul juga mendesak pihak Bandara Sultan Babullah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Porter Bandara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Informasi katanya yang bersangkutan masih menggunakan kartu PAS, padahal sudah terkena masalah. Makanya sikap tegas juga harus diambil oleh pihak Bandara supaya tidak terkesan melindungi orang yang diduga sudah melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Iptu Samsul Bachri, Kapolsek Ternate Utara melalui Kanit Reskrim Ipda Rizki Kurniawan menjelaskan, kasus dugaan sertifikat vaksin palsu sudah selesai dilakukan Penyidikan.

“Kasus itu sudah selesai, tinggal tahap II atau limpah tersangka dan barang bukti ke JPU (Kejaksaan Negeri Ternate) saja,” katanya.

BACA JUGA Polisi Dalami Tewasnya Ponakan Mantan Ketua DPD PAN Maluku Utara

Pelimpahan berkas tahap dua dari Penyidik ke JPU ini akan dilakukan setelah lebaran.

“Sudah ada komunikasi, tinggal selesai Lebaran (Idul Fitri 1443 Hijriah) langsung kita limpah, karena semua berkas sudah dilengkapi hanya tinggal tahap II saja,” tambahnya.