Berkas perkara tiga tersangka kasus narkoba yang diamankan saat menjemput ganja dari Papua di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Malut.
Tahap I berkas tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 235,3 gram ini dilakukan pada Selasa kemarin.
“Iya benar, berkasnya sudah dilimpahkan. Selanjutnya Tim Penyidik (Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut) menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Malut,” kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, Rabu 4 September 2024.
Ia menyatakan, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah Tim Penyidik Polda Malut menganggap berkas tiga tersangka, yakni FB, AR dan OS lengkap.
Ketiga tersangka narkoba itu sebelumnya ditangkap polisi saat menjemput ganja dari Papua di Ternate pada Rabu, 7 Agustus 2024. Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. *