Bocah Malang di Ternate Diperkosa Lalu Kemaluannya Dimasukkan Puntung Rokok

Avatar photo

Seorang bocah berusia 6 tahun di Ternate, Maluku Utara, diperkosa secara sadis. Betapa tidak, setelah diperkosa pamannya, puntung rokok dimasukkan ke kemaluan bocah malang itu.

Perlakuan biadab pelaku bernama Irfan itu terungkap saat si bocah belia merintih sakit saat sedang buang air kecil dan tidur malam hari.

Kakak tiri korban bernisial R, ketika disambangi di rumah korban, salah satu kelurahan di kota Ternate, mengaku tidak mengetahui banyak kejadian yang menimpa adik tirinya tersebut.

“Namun saya mengetahui adek (korban) diperkosa setelah diperiksa kemaluannya. Itu kita lakukan karena tak tegah lihat adek setiap buang air kecil dan saat tidur di malam hari merintih sakit,” kata R kala mengisahkan perbuatan biadab yang dilakukan pamannya sendiri, di tempat kejadian perkara atau TKP, Rabu (18/10/2017).

R menceritakan, setelah pemeriksaan yang dilakukan pihak keluarga, hasilnya kemudian menemukan benang putih di dalam kemaluan korban.

Usai pemeriksaan itu, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Maluku Utara di Ternate, untuk diperiksa lebih lanjut.

“Setelah diperiksa oleh tim dokter, mereka sempat membuka semacam (puntung) rokok di kemaluan (korban). Dari situ langsung kita (keluarga korban) buat laporan polisi,” kata R.

BACA JUGA

Malam Petaka Gadis Ternate di Belakang Pos Satpam

Ancaman Buat Ibunda di Pulau Terpencil

AKBP Mikael Sitanggang, Kasubdit III Direskrimum Polda Malut, saat disambangi usai melakukan rekonstruksi di TKP oleh unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) polda setempat, mengatakan rekonstruksi tersebut untuk memastikan aksi pemerkosaan yang dilakukan paman korban.

“Kita juga meminta korban untuk memberitahu seperti apa kejadian yang dialami dan dirasakan atas persetubuhan yang dilakukan tersangka,” ucap Sitanggang.

Sitanggang mengemukakan, kejadian yang menimpa bocah tersebut sesuai keterangan yang didapat dari korban, terjadi pada Juli 2017. Korban saat ini masih berusia 6 tahun. Sementara tersangka berusia 22 tahun.

Berdasarkan keterangan korban, kata dia, peristiwa ini bermula saat korban diiming-iming uang oleh tersangka. Kemudian tersangka langsung menyuruh korban tidur dan menyetubuhi korban.

“Karena anak ini masih kecil sehingga tidak tahu apa-apa. Dia hanya mengikuti arahan dari tersangka,” kata Sitanggang seraya menunjuk lokasi kamar yang menjadi saksi bisu perilaku biadab lelaki 22 tahun itu.

Sitanggang mengemukakan, hasil pemeriksaan korban mengenai perbuatan tersangka, juga sempat memasukkan filter (puntung) rokok ke dalam kemaluan korban. Ini membuat korban mengalami kesakitan saat buang air kecil hingga dibawa ke dokter (pada Senin, 16 Oktober 2017).

Salah satu psikolog yang mendampingi korban, saat disambangi, mengatakan kondisi korban saat ini apabila dipertemukan dengan tersangka masih merasa trauma.

“Sebab tersangka selain melancarkan aksi bejatnya, juga memperlakukan korban secara kasar. Dengan cara mencubit dan memukul.”

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi