Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan realisasi anggaran penyertaan modal PD Kie Raha Mandiri bermasalah.
PD Kie Raha Mandiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Provinsi Maluku Utara yang dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004. Perusahaan daerah ini berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan 51 persen sahamnya adalah milik pemprov Maluku Utara.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2018 menyebutkan, pada APBD tahun anggaran (TA) 2015, pemprov Maluku Utara merealisasikan anggaran penyertaan modal senilai Rp 8.500.000.000. Total penyertaan modal per 31 Desember 2017 tercatat mencapai Rp 10.500.000.000.
“(Jumlah ini) terdiri dari anggaran penyertaan modal TA 2015 senilai Rp 8.500.000.000 dan anggaran penyertaan modal TA 2017 senilai Rp 2.000.000.000,” tulis BPK sesuai LHP BPK Nomor 17.C/LHP/XIX.TER/5/2018.
Penyertaan modal PD Kie Raha Mandiri itu mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012, Tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah. Perda itu mengatur meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD, dan untuk mencapai prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented).
BACA JUGA
Tentang Pajak Air Permukaan Megah Surya di Halmahera
Pada perjalanannya, BPK menemukan anggaran penyertaan modal daerah pemprov Maluku Utara kepada Perusda Kie Raha Mandiri senilai Rp 8.500.000.000 itu tidak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah. Dasar realisasi hanya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20.1 Tahun 2016.
BPK menyebutkan, Perusda Kie Raha Mandiri saat mendapatkan alokasi anggaran penyertaan modal TA 2017 senilai Rp 2 miliar juga dengan kondisi tidak aktif dan hanya mengeluarkan beban operasional. Nilai penyertaan modal kepada BUMD milik Pemprov Malut yang disajikan pada Neraca per 31 Desember 2017 pun tidak diyakini kewajarannya.
BPK menyatakan, permasalahan tersebut terjadi (di antaranya) karena kelalaian Direksi Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri yang mengundurkan diri dan tidak menyelesaikan tanggung jawabnya mengotorisasi penyertaan modal TA 2017.
Atas kondisi tersebut sehingga BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate memberikan rekomendasi kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba agar memerintahkan Badan Pengawas untuk mengevaluasi keberlangsungan usaha PD Kie Raha Mandiri. Hasil evaluasi ini akan dijadikan dasar untuk perbaikan pengelolaan BUMD selanjutnya.
BPK juga memerintahkan mantan Direktur Utama PD Kie Raha Mandiri untuk mempertanggung jawabkan penyertaan modal TA 2017 senilai Rp 2 miliar.