Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada tahun anggaran 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 1 triliun lebih. Dari jumlah anggaran tersebut, direalisasikan sebesar Rp 805 miliar atau 80,17 persen, yang diantaranya sebesar Rp 199 miliar untuk Belanja Perjalanan Dinas pejabat dan PNS di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
Data LHP BPK RI Perwakilan Malut menyebutkan, realisasi anggaran perjalanan dinas ini untuk uang harian dan representasi dalam rangka perjalanan dinas dibayarkan secara lumpsum, dan untuk biaya transportasi dan biaya penginapan selama perjalanan dinas.
BACA JUGA 2 SKPD di Pemprov Maluku Utara Ini Masuk Temuan BPK
Perjalanan dinas yang dilakukan ini meliputi perjalanan luar daerah dan dalam daerah di wilayah Maluku Utara. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan wawancara dengan bendahara pengeluaran, ditemukan surat pertanggungjawaban perjalanan dinas disusun oleh pihak yang bukan melakukan perjalanan dinas, serta proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti perjalanan dinas tidak dilakukan secara maksimal yang dibuktikan dengan ditemukan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap.
Data LHP Tahun 2022 Nomor: 01.B/LHP/XIX.TER/05/2022, tanggal 9 Mei 2022 itu mencatat, permasalahan yang ditemukan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat dan PNS di Pemprov Malut ini terdapat di 8 Organisasi Perangkat Daerah.
Delapan SKPD tersebut, tiga diantaranya perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat dan PNS di Dinas Pertanian, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Provinsi Malut.
Kepala Distan Provinsi Malut Muhtar Husen menyatakan, temuan perjalanan dinas ini terjadi karena beberapa perjalanan yang dilakukan tidak mencantumkan bukti berupa tiket kapal laut dan bukti fisik lainnya saat pemeriksaan yang dilakukan BPK.
Menurutnya, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti seluruhnya.
“Kan kewajiban torang (kami) harus selesaikan. Jadi memang dari awal semuanya sudah kami selesaikan,” katanya, begitu dikonfirmasi kieraha.com, Rabu 5 Oktober 2022.
Data LHP BPK ini menyebutkan, realisasi perjalanan dinas yang belum didukung bukti pertanggungjawaban lengkap di Distan Malut mencapai sebanyak 171 perjalanan. Dari jumlah ini beberapa diantaranya merupakan perjalanan Dinas milik Kepala Dinas Pertanian Malut.
Realisasi perjalanan dinas yang belum lengkap, juga ditemukan di Sekretariat Daerah sebanyak 59 dan Sekretariat DPRD sebanyak 338. Dari jumlah ini termasuk dengan pejabat teras dan anggota dewan, sekretaris dewan serta pejabat lainnya di Kantor DPRD Malut.
Kepala Bagian Administrasi dan Kesektariatan Sekretariat DPRD Zulkifli Bian menambahkan, temuan BPK terkait perjalanan dinas tahun 2021 ini juga sudah ditindaklanjuti ke Inspektorat.
Ia mengakui bahwa dalam temuan BPK tersebut terdapat juga perjalanan dinas miliknya.
“Itu totalnya semua Rp 26 juta. Saya sudah cek,” ujar Zulkifli.
Ia menyarankan kieraha.com melakukan konfirmasi ke Bagian Keuangan Setwan DPRD Malut. Namun upaya konfirmasi melalui telepon belum bersambut karena Kepala Bagian Keuangan Erva Pramukawaty sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
“Insha Allah Sabtu sudah. (Soalnya) saya masih di Jakarta,” sambungnya.
Kieraha.com berusaha menghubungi Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali. Namun upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon ini belum bersambut.