Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan Kapal Billfish di DKP Malut senilai Rp 5,9 miliar. Kali ini, terdapat dua saksi yang diperiksa pada Senin 29 Januari 2024. Keduanya adalah mantan Sekda Muabdin Rajdab dan Paul Liang selaku penyedia pengadaan kapal.
Muabdin yang juga Calon Anggota DPRD Provinsi Malut membantah jika dirinya diperiksa Penyidik Kejati Malut. Ia mengaku, kedatangan dirinya untuk mengambil surat keterangan.
BACA JUGA Petinggi Perusahaan Tambang Emas Terbesar di Halmahera Diperiksa KPK
“Tidak diperiksa, hanya mengambil surat keterangan. (Soal surat keterangan) itu saya punya rahasia,” ujar dia, ketika disambangi, di depan Kantor Kejati Malut, di Ternate, Senin siang.
Paul Liang selaku penyedia pengadaan kapal, juga diperiksa soal kasus serupa. Paul sebelum masuk ke Ruang Pemeriksaan Penyidik Pidsus, lebih dulu melapor ke Pelayanan Satu Pintu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut Ardian, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Muabdin Radjab dan Paul Liang terkait kasus pengadaan kapal di DKP Malut ini.
BACA JUGA Kasus Kapal Billfish di DKP Malut Segera Punya Tersangka
“Benar, mereka diperiksa terkait Kapal Billfish,” jelasnya.
Pengadaan dua unit Kapal Billfish digunakan untuk membantu pelaksanaan event Widi International Fishing Tournament pada bulan Oktober 2017. Pengadaan kapal mancing ini dimenangkan oleh perusahaan CV Mandiri Makmur dengan nilai kontrak Rp 5,9 miliar. Namun belakangan ditengarai kalau pengadaan kapal tersebut tidak sesuai spesifikasi. *