Catat Jam Kerja ASN Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi Selama Ramadan

Avatar photo
Ruang depan Kantor Gubernur Malut di Sofifi/kieraha.com

Selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, jam dan hari kerja PNS di lingkungan OPD dan Kantor Gubernur Maluku Utara, di Sofifi mengalami penyesuaian. Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Sherly Laos dan Sekda.

Edaran Nomor 000.8.6.1/974/SETDA Tentang Jam Kerja ASN di bulan suci ini diterbitkan sejak tanggal 26 Februari 2025, dan dikeluarkan berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Berdasarkan acuan tersebut, Pemprov Malut menetapkan jam kerja pada hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIT. Dan pada hari Jumat dimulai pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 WIT.

BACA JUGA Praktisi Hukum Nilai Penanganan Korupsi di Kejati Maluku Utara Tumpul ke Atas

Kepala BKD Malut Miftah Baay menyatakan bahwa jam dan hari kerja ini juga berlaku juga di lingkup pendidikan dan rumah sakit milik pemerintah provinsi.

“Dan untuk aktivitas kerja ASN ini masih tetap sama dengan hari normal. Karena sampai saat ini tidak ada perintah dari Mendagri maupun BKN,” sambungnya. *

==========

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News