Pemerintah membolehkan warga masyarakat di Tanah Air untuk mudik lebaran. Ini dilakukan setelah dua tahun terakhir warga masyarakat dilarang mudik akibat pandemi virus corona.
Kepastian mudik ini disesuaikan dengan edaran Nomor 26 Tahun 2022 untuk transportasi udara, Nomor 27 Tahun 2022 untuk transportasi laut, dan edaran Nomor 28 Tahun 2022 untuk transportasi darat.
Armin Zakaria, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, mengatakan pelaku mudik yang melakukan perjalanan ini diharuskan untuk mendapatkan vaksin ketiga atau booster.
“Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 (Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi),” lanjut Armin.
Syarat Mudik Lebaran
Armin menyatakan, bagi calon penumpang mudik yang belum vaksin ketiga atau booster maka diwajibkan menunjukkan surat antigen untuk vaksin kedua dan PCR untuk yang vaksin kesatu.
“Syarat atau ketentuan ini berlaku semua untuk mudik menggunakan transporasi laut, darat maupun transportasi udara, harus sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster,” lanjutnya.
Armin menambahkan, ketentuan ini berlaku untuk semua daerah dan disesuaikan dengan level ancaman penularan virus corona di masing-masing daerah atau Kabupaten Kota di Malut.
“Kalau levelnya ini dikembalikan ke masing masing Satgas Covid-19,” sambungnya. *