Komisi I DPRD Maluku Utara mendukung langkah gubernur Abdul Gani Kasuba menindaklanjuti perintah UU BKN terkait pemecatan PNS mantan napi korupsi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD, DR Wahda Zainal Imam, saat disambangi Kieraha.com, di Sofifi, Selasa siang. Wahda menyarankan, pemprov sebelum mengambil langkah pemecatan terhadap 20 ASN mantan napi di lingkupnya itu, lebih dulu memiliki data autentik tentang daftar PNS yang dihukum atas kasus korupsi.
BACA JUGA
20 PNS Mantan Napi Korupsi di Pemprov Malut Dipecat Tahun Ini
“Karena dalam menegakkan perintah Undang-Undang dan menegakkan hukum yang berlaku, pemprov harus memverifikasi data-data ASN mantan napi secara komprehensif, termasuk di dalamnya putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta berdasarkan Undang-Undang yang jelas,” ujar Wahda.
Wahda bilang, jangan sampai dikemudian hari keputusan yang diambil melalui gubernur terdapat kekeliruan, yang dampaknya pada keluarga mantan narapidana dan napi kasus korupsi itu.
“Sehingga untuk melakukan pemberhentian PNS mantan narapidana ini harus dengan tata cara mengeksekusinya, supaya tidak menimbulkan korban lain dari narapidana yang dihukum,” sambung Wahda.
Author: Munawir Taoeda
Editor: Redaksi