Cinta Ditolak Nyawa Bidan Cantik di Tidore Melayang

Avatar photo

Pengakuan mengejutkan dari terduga tersangka pembunuhan bidan cantik asal Kota Tidore Kepulauan. Si pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi itu mengaku dendam karena cintanya ditolak hingga tega menghabisi nyawa korban.

Pengakuan tersangka lewat pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara terhadap terduga tersangka pembunuhan bidan Afifah Arahman itu disampaikan Senin malam, 17 April 2017.

Wanita 25 tahun itu ditemukan tewas di Puskesmas Pembantu atau Pustu Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur, Jumat pagi, 7 April 2017.

Belakangan diketahui bidan lulusan Akademi Kebidanan (Akbid) Gatra Buana Gurabati, Kota Tidore Kepuluan itu diduga dihabisi oleh lelaki berumur 20 tahun yang tak lain merupakan tentangganya sendiri yang tinggal di dekat Pustu Dowora.

“Memang yang bersangkutan sudah mengakui, kalau dia merasa dendam karena pada waktu pesta ronggeng di Tidore dia (terduga) sempat nyatakan cinta, tapi korban menolak,” kata Kapolda Maluku Utara, Brigjen Polisi Tugas Dwi Apriyanto, kepada KIERAHA.com, di Ternate, Selasa (18/4/2017).

Meski begitu, polisi belum mempercayai pengakuan terduga tersangka begitu saja. “Nanti kita lihat kebenarannya setelah dilakukan rekonstruksi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP), apakah pengakuan terduga pelaku ini sesuai fakta atau tidak,” katanya.

Kapolda mengemukakan saat ini penyidik masih kekurangan beberapa barang bukti. Sehingga penyidik masih melakukan penggeledahan di TKP.

Reka Ulang di Dowora

Terduga pelaku pembunuhan bidan cantik saat ditangkap di Labuha Bacan. (Dok Tim Polres Tidore)

 

Brigadir Jenderal Polisi Tugas Dwi Apriyanto mengemukakan pada rekonstruksi kasus pembunuhan itu akan diusahakan dilakukan di TKP alias Pustu Dowora.

“Rekonstruksi ini diusahakan di TKP (Pustu Dowora Tidore) dengan menghadirkan tersangka. Biar jelas pengakuan terduga tersangka dengan fakta reka ulang,” katanya.

Kapolda mengungkapkan pada kasus pembunuhan tersebut jika dilihat dari awal kasus ditemukan ada unsur perencanaan yang dilakukan terduga sebelumnya.

“Terduga tersangka ini bisa dijerat dengan pasal perencanaan 340,” jelasnya.

Kapolda menghimbau pihak keluarga korban Afifah Arahman untuk tetap tenang dan mempercayai kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Percayakan pada kami saja, biar kami tangani secara profesional dan semaksimal mungkin sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” ucapnya.

Terungkapnya terduga pelaku dengan motif pembunuhan bidan cantik tersebut, kepolisian daerah serta tim forensik yang didatangkan Polda dari Makassar telah melakukan otopsi jasat dengan menggali kuburan korban pembunuhan, Senin, 10 April 2017.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi