Dampak kenaikan harga BBM terhadap jasa angkutan laut di wilayah Provinsi Maluku Utara mulai dirasakan. Tarif untuk jasa angkutan laut itu berubah setelah penetapan kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah pusat, di Jakarta, pada Sabtu 3 September kemarin.
Perubahan harga tiket akibat kenaikan BBM ini terjadi pada tarif angkutan kapal laut dan speedboat yang beroperasi antar kabupaten kota dalam wilayah Maluku Utara.
BACA JUGA Harga Pertalite Resmi jadi Rp 10.000, Solar Rp 6.800 dan Pertamax Rp 14.500 per Liter
Perubahan tarif untuk jasa angkutan laut ini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Kepala Dinas Perhubungan Armin Zakaria, pada Minggu 4 September.
Penetapan tarif angkutan laut ini disebutkan masih sementara. Ini berdasarkan Surat Nomor: 559/391 tentang Pemberlakukan Tarif Sementara Jasa Angkutan Laut dalam wilayah Provinsi Maluku Utara. Dalam surat tersebut terdapat sebanyak 7 poin yang diantaranya sebagai berikut:
1. Untuk tarif angkutan penumpang kapal laut yang beroperasi antar kabupaten kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara diberlakukan kenaikan tarif sebesar 15 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
2. Untuk tarif angkutan penumpang kapal cepat atau speedboat yang beroperasi antar kabupaten kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara diberlakukan kenaikan tarif sebesar 10 persen untuk yang menggunakan BBM jenis kerosene atau minyak tanah dan untuk yang menggunakan BBM jenis lain kenaikan tarifnya adalah 15 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
3. Tarif angkutan bagi anak yang beusia 1 tahun sampai dengan 12 tahun dikenakan tarif 50 persen dari tarif penumpang dewasa. Sedangkan tarif untuk anak bayi yang berusia di bawah 1 tahun dikenakan tarif 10 persen dari tarif penumpang dewasa.
4. Untuk tarif pada trayek Ternate – Rum tidak mengalami perubahan. Pemberlakuan tarif tetap menggunakan tarif kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan beberapa waktu yang lalu.
5. Pemberlakuan tarif sementara ini berlaku sampai adanya ketentuan baru tentang penetapan Tarif Angkutan Penumpang Kapal Laut untuk Kapal Konvensional dan Kapal Cepat yang beroperasi antar kabupaten kota dalam wilayah Maluku Utara. *
Akbar Amin