Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengembalikan posisi pejabat Eselon II dan III yang dilantik dan dinonjobkan oleh mantan Plt Gubernur M Al Yasin Ali.
Pengembalian jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor: 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/09.1/V/2024 Tentang Pencabutan SK Gubernur Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/01/1/2024 Tanggal 17 Januari 2024, dan Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/02/1/2024 Tanggal 30 Januari 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemprov Malut.
Para pejabat itu adalah Salmin Janidi dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Imran Jakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, M Miftah Bay sebagai Kepala BKD, Fachrudin Tukuboya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Idrus Assagaf sebagai Kepala BPSDM, Alwia Assagaf sebagai Direktur RSUD Chasan Boesorie, dan Mulyadi Wowor sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Selain 7 pejabat yang digeser tersebut, juga tiga pejabat yang dinonjobkan oleh M Al Yasin beberapa waktu lalu pun telah dikembalikan ke jabatan semula oleh Pj Gubernur. Mereka diantaranya adalah Ahmad Purbaya yang dikembalikan sebagai Kepala BPKAD Malut. *