Sejumlah pejabat dan pengusaha di Provinsi Maluku Utara disebutkan memberikan uang ke Abdul Gani Kasuba alias AGK saat masih aktif Gubernur Malut dua periode. Ini dikemukakan dalam sidang dengan Terdakwa AGK, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
Jumlah uang ini sangat fantastis karena dari pemberian uang ada yang mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret AGK diakhir periodenya ini dengan dakwaan menerima suap dari sejumlah kepala dinas dan pengusaha.
Jumlah uang yang diterima AGK pun mencapai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar AS melalui transfer maupun diberikan secara tunai.
Dakwaan Jaksa KPK menyebutkan bahwa penerimaan uang ini diantaranya terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur di Pemprov Malut.
Berikut daftar beberapa nama yang dirangkum disebutkan memberikan uang ke AGK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate:
1. Santy, pengusaha tambang senilai Rp 250 juta melalui nomor rekening Deden Sobari dengan tujuan pengurusan izin kehutanan
2. PT Halmahera Sukses Mineral senilai Rp 2 miliar dengan nomor rekening atas nama Ade
3. PT Adidaya Tangguh secara tunai sebesar USD 30.000 AS atas nama Edi Sanusi
4. Sinfester Andreas sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura
5. Jamaludin Wua, Kepala Biro Umum senilai Rp 1 miliar dan Rp 200 juta lebih
6. Samsuddin A Kadir, Sekda (Pj Gubernur Malut) senilai Rp 450 juta
7. M Sukur Lila, Kadis Kehutanan senilai Rp 200 juta
8. Supriyanto Andili, Kadis ESDM senilai Rp 100 juta
9. Abdullah Asagaf, Kadis DKP senilai Rp 987 juta
10. Saifudin Juba, mantan Kadis PUPR (Kadispora) senilai Rp 6,2 miliar
11. Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD senilai Rp 300 juta lebih
12. Fachruddin Tukuboya, Kadis DLH senilai Rp 65 juta
13. Kadri Laece, mantan Kepala Biro BPJB sebesar Rp 240 juta
14. Idhar Sidi Umar, Kadis Kesehatan senilai Rp 100 juta lebih
15. Yudhita Wahab, Kadis Perdagangan senilai Rp 100 juta
16. Muhammad Saleh, Staf Dinas PUPR Malut atas nama Daud Ismail sebesar Rp 500 juta
17. Noldi Kasim, ASN Pemprov Malut memberikan uang ke Husni Leleyan atas perintah Fahria Fabanyo dengan nilai Rp 100 juta untuk ditransfer ke AGK
18. Musnawati Abd, Sespri Kepala BPKAD atas perintah Ahmad Purbaya sebesar Rp 70 juta
19. M Sarmin S Adam, Kepala Bappeda senilai Rp 80 juta. *