Cegah Korupsi Dana Desa ala Kejati Malut

Avatar photo

Kejaksaan Negeri di wilayah Maluku Utara memberi peringatan kepada seluruh kepala desa untuk tidak ‘main-main’ dengan penggunaan dana desa. Sanksi tegas akan diterapkan jika ada oknum yang terlibat korupsi dana tersebut.

“Peringatan ini disampaikan saat kegiatan sosialisasi implementasi dana desa dan TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) secara serentak di tujuh wilayah Kejari yang dihadiri oleh para Kades,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris R Lugia, kepada KIERAHA.com, Kamis (24/8/2017).

BACA JUGA

Penanganan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Halmahera Timur Berkarat

Ikan Tuna Produk Maluku Utara Siap Diekspor ke AS

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Dia mengemukakan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya juga menitik beratkan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam mencegah pelanggaran hukum (preventif) dan mendorong tujuan pembangunan tercapai.

“Untuk Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Maluku Utara sebesar Rp 832.406.416.000. Peningkatan perekonomian masyarakat desa menjadi salah satu tujuan pengucuran Dana Desa yang bersumber dari APBN ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, sosialisasi tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi adanya masalah implementasi dana desa yang masih berpotensi timbul di desa-desa.

“Munculnya masalah tersebut antara lain karena kekurangpahaman SDM di desa dan desa belum terbiasa mengelola proyek yang berdana besar,” sambungnya.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi