Detik-Detik Menyambut Gubernur Terpilih Maluku Utara

Avatar photo

Pleno penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara terbanyak empat pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018 sudah selesai. Keputusannya ditetapkan oleh KPU Malut di Sofifi, Sabtu, 7 Juli 2018.

Pasangan calon Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM RIVAI) resmi ditetapkan sebagai pasangan di pilgub Malut dengan perolehan suara tertinggi. Paslon nomor 1 yang diusung Partai Golkar dan PPP ini memperoleh 176.993 suara.

Meski perolehan suara AHM RIVAI unggul tipis yaitu 7.870 suara dari paslon petahana AGK YA 169.123 suara, 33.577 suara dari paslon BUR JADI 143.416 suara, dan 111.791 suara dari paslon MK MAJU 65.202 suara, namun keputusan ini telah ditetapkan dan AHM RIVAI pilihan rakyat siap melenggang ke Puncak Gosale.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Syahrani Somadayo memberikan kesempatan kepada pasangan calon lainnya untuk menyikapi keputusan KPU Malut tentang penetapan perolehan suara tersebut.

Jika tidak ada yang menggugat, maka KPU Malut siap melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan paslon terpilih. Namun jika gugatan dilayangkan dan diterima Mahkamah Konstitusi (MK) maka tahapan pleno penetapan paslon terpilih Pilgub Malut 2018 harus menunggu putusan MK. Maka apapun putusan MK nantinya, KPU Provinsi Maluku Utara wajib melaksanakan perintah putusan tersebut.

Sebelumnya, penjumlahan hasil penghitungan suara Pilgub Malut 2018 ini dilakukan sesuai data formulir Model DB1 KWK dan formulir Model DC1 KWK. Sesuai hasil penghitungan perolehan suara ini menetapkan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar lebih tinggi dari ketiga paslon tersebut.

Syahrani menyatakan, proses rekapitulasi suara di tingkat KPU provinsi itu telah selesai. “Jika ada pelanggaran yang ditemukan pada pemungutan suara, itu ranah Bawaslu. Dan apabila ada paslon yang tidak puas dengan hasil perolehan ini, dalam waktu 3 hari setelah pleno penetapan suara bisa ajukan gugatan ke MK terhitung Sabtu 7 Juli 2018,” katanya.

Siap Dukung yang Terpilih

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dihelat ini diikuti empat pasangan calon dalam perhelatan Pilkada Serentak tahun ini. Keempat pasangan calon itu sebelumnya sepakat pelaksanaan Pilgub Malut Damai 2018. Kesepakatan pilgub damai ini ditandatangani oleh seluruh pasangan calon pada saat Penandatanganan Kesepahaman Bersama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Damai 2018 yang digelar Polda Malut di Ternate, Senin, 25 Juni 2018.

Hadir paslon nomor 1 yang diwakili DR Rivai Umar, paslon nomor 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin, paslon nomor 3 yang dihadiri calon gubernur petahana KH Abdul Gani Kasuba, dan paslon nomor 4 dihadiri Madjid Husen.

Penandatanganan tersebut di antaranya disaksikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol M Naufal Yahya, Komandan Korem 152 Babullah Kolonel Inf Endro Satoto, Komandan Lanal Ternate Kolonel Laut (P) Rizaldi, Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo, Ketua Bawaslu Muksin Amrin dan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Alien Mus.