Publik dibuat tercengang. Ini perihal sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba alias AGK. Mempertontonkan nilai uang mencapai ratusan miliar rupiah mengalir ke sang Gubernur Malut dua periode itu.
Nilai uang itu muncul dalam dakwaan JPU KPK senilai Rp 109,7 miliar terkait jual beli jabatan, pengurusan izin tambang, dan proyek infrastruktur.
Aliran uang yang didakwa diterima AGK ini lebih mengejutkan ketika KPK mengaitkan dengan blok wilayah izin usaha pertambangan di Malut. Dalam pengurusan izin tambang ini muncul dugaan jual beli kawasan blok tambang hingga tumpang tindih penerbitan wilayah izin.
Abdul Kader Bubu, Pengamat Hukum Maluku Utara menyatakan, kasus dugaan suap yang menjerat AGK, perihal pengurusan izin perusahaan tambang di Malut perlu menjerat semua pihak yang diduga terlibat. Baik sebagai pemberi maupun penerima uang dugaan suap di kasus AGK.
Sebut saja, kata Dade, sapaan akrab Abdul Kader Bubu, salah satunya adalah Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Romo Nitiyudo alias Haji Robert.
“Haji Robert itu pengusaha dan AGK (adalah) gubernur aktif, sehingga saya kira ada hubungan benang merahnya. Salah satunya ketika AGK masih menjabat gubernur diundang untuk meresmikan rencana perluasan tambang milik PT NHM di Halmahera Barat,” ujar Dade, ketika disambangi kieraha.com, di Ternate, Kamis, 8 Agustus 2024.
Akademisi Hukum Unkhair itu menyatakan, uang pemberian dari pengusaha untuk dan atau kepada pejabat negara ini patut dikembangkan oleh Penyidik KPK.
“Karena sangat tidak mungkin kemudian Haji Robert memberikan sumbangan cuma-cuma kepada AGK tanpa ada maksud apa-apa, tanpa imbalan apapun dengan memberikan uang sebesar itu. Apalagi seingat saya, perusahaan Haji Robert melakukan perluasan kawasan tambang emas di wilayah Malut, dan secara tidak langsung berkepentingan langsung dengan gubernur dan semua orang tahu itu,” lanjut Dade.
Menurutnya, Penyidik KPK perlu menelusuri perihal pengurusan izin tambang rakyat di Loloda Tengah Halmahera Barat dan Halmahera Selatan, karena ditengarai ada hubungan antara kasus yang menjerat AGK dengan uang dugaan suap yang diterima AGK.
“Jaksa KPK bisa menelusuri bahwa ada kaitan antara pemberian uang dari Haji Robert dengan jabatan AGK saat itu. Karena dari peresmian tambang rakyat, Haji Robert mendapatkan konsesi paling banyak lahan dari seluruh koperasi-koperasi. Dan koperasi-koperasi itu dibuat untuk mengolah emas dengan hasil tambangnya dijual ke NHM,” kata Dade.
Kembali lagi ke fakta persidangan di kasus penerimaan suap AGK, kata Dade, terdapat beberapa pihak yang memberi juga sudah dijerat dan diputus bersalah. Mereka diantaranya Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin dan Daud Ismail.
Pemberi dan Penerima
Dade mengemukakan, dalam proses persidangan dengan Terdakwa AGK, kemudian berkembang banyak sekali yang memberi, termasuk salah satunya Haji Robert.
“Karena itu, bagi saya, proses penanganan kasus ini tidak boleh ada pengecualian antara bersangkutan dengan yang lain karena sama-sama adalah pemberi. Dan itu status hukumnya sama,” kata Dade.
Dade meminta agar KPK berlaku adil dalam melakukan tindakan kepada semua pemberi dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Malut ini.
“Apalagi di dalam persidangan AGK yang hampir selesai ini, secara terang benderang disebutkan Haji Robert memberi. Sehingga tidak ada alasan lain bagi Penyidik KPK untuk tidak mengembangkan ini,” sambungnya.
Dade menambahkan, lain halnya ketika KPK tidak memiliki cukup bukti, namun kata Dade bahwa fakta persidangan yang disajikan oleh Jaksa KPK sendiri terang benderang, yaitu bukti transaksi rekening bank yang dilakukan, kemudian transaksi secara tunai juga diakui AGK.
“Sehingga KPK tidak boleh lagi berdalih atau mengelak dengan alasan yang lain bahwa belum cukup bukti,” jelasnya.
Aliran Uang
Dalam persidangan kasus dugaan suap itu, menyebutkan adanya pemberian uang dari Presdir PT NHM melalui transfer ke rekening milik Ajudan Gubernur AGK. Fakta persidangan ini muncul pada saat sidang, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis, 1 Agustus 2024.
Bukti transaksi yang disajikan untuk menguatkan pengakuan Saksi Ramadhan Ibrahim terhadap Terdakwa AGK. Dari data yang disajikan, terdapat transaksi senilai Rp 1 miliar dari rekening atas nama Romo Nitiyudo ke rekening bank atas nama Ramadhan Ibrahim yang tak lain adalah Ajudan Gubernur AGK.
Bukti yang disajikan Jaksa KPK ini dengan maksud meminta Ramadhan Ibrahim menjelaskan perihal uang dari Haji Robert yang diterima melalui rekening miliknya.
Selanjutnya pada hari yang sama dengan agenda sidang pemeriksaan Terdakwa AGK sebagai saksi tunggal, Jaksa KPK kembali menanyakan perihal uang tersebut. Hal ini pun diakui AGK, pernah bertemu dengan Haji Robert sebanyak 8 kali di Jakarta. Ia juga mengaku diberikan uang tunai sebesar Rp 200 juta dan Rp 300 juta.
Kieraha.com berupaya menghubungi Haji Robert selaku Presdir PT NHM. Begitupun dengan Kepala Dinas ESDM Malut, Supriyanto Andili terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur AGK, apakah ada kaitan dengan izin tambang di Loteng Halmahera Barat dan Kubung Halmahera Selatan? Namun maksud konfirmasi ini belum bersambut. *