Aparatur Sipil Negara alias PNS di lingkup Pemprov Maluku Utara, terpaksa menelan pil pahit. Betapa tidak, alokasi anggaran untuk pembayaran TPP tahun ini menurun drastis jika dibandingkan dengan pembayaran TPP periode tahun anggaran sebelumnya.
Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai ini diatur dengan Peraturan Gubernur Malut Nomor 3 Tahun 2026. Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Sherly Tjoanda ini membagi pembayaran TPP berdasarkan beban kerja, prestasi, lokasi, kondisi kerja, dan indikator objektif lainnya. Kondisi ini berbeda dengan ketentuan Pergub tahun sebelumnya.
Penyesuaian ini meliputi jabatan Staf Ahli Gubernur Malut yang sebelumnya menerima TPP sebesar Rp 15.223.695 pada tahun 2025 menjadi sebesar Rp 8.182.310 pada 2026. Juga pada jabatan Asisten Sekda yang sebelumnya menerima Rp 17.331.045 menjadi Rp 9.404.518. Penyesuaian serupa juga berlaku bagi pimpinan OPD lainnya, termasuk Jabatan Eselon III dan Eselon IV.
“Memang semua eselon mendapat penyesuaian TPP dari tahun sebelumnya,” jelas Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Selasa malam, 10 Maret 2026.
Keterlambatan Pembayaran
Seluruh ASN di Pemprov Malut sampai saat ini pun belum menerima pembayaran TPP. Penjelasan Ahmad Purbaya soal keterlambatan ini akibat dari OPD yang belum melakukan pengajuan SPM ke BPKAD.
“Sampai sekarang belum ada pengajuan (SPM) dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Tong (kami) mau cairkan bagaimana kalau dasarnya (SPM) belum ada,” jelas dia.
Ahmad menambahkan, penyebab keterlambatan ini juga akibat dari evaluasi kinerja Eselon II yang baru ditandatangani.
“Sehingga baru mau diajukan. Prinsipnya di BPKAD bisa proses jika sudah ada pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) dari OPD,” sambungnya. *






