DPD PDIP Maluku Utara Tanggapi Somasi Sigit Litan 

Avatar photo
DPD PDIP Maluku Utara
Ketua DPD PDIP Maluku Utara Muhammad Sinen didampingi Sekretaris DPD Asrul Rasyd Ichsan, ketika diwawancarai usai Rakor Pemenangan Pemilu 2024, di Ternate, Senin 20 Februari 2023. (kieraha.com)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD PDI Perjuangan Maluku Utara Muhammad Sinen angkat bicara tentang somasi yang dilayangkan oleh Sigit Litan melalui kuasa hukumnya, Hendra Karianga.

Somasi yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan DPD PDI Perjuangan tersebut berkaitan dengan kepemilikan lahan seluas 5.147 meter persegi, yang di atasnya dibangun kantor DPD PDI Perjuangan Malut.

Muhammad Sinen mengatakan, dirinya hanya bertugas mengantarkan AGK sebagai Gubernur Maluku Utara pada saat itu. Ia mengaku, usai pelantikan hingga saat ini, DPD PDI Perjuangan tidak pernah dilibatkan tentang pembangunan kantor tersebut.

“Terkait kantor ini, menurut informasi, itu adalah kantor PDIP Malut. Tapi sampai saat ini, terkait administrasi kepemilikan lahan dan kantor itu tidak pernah ada di DPD PDIP Malut,” tuturnya, saat dikonfirmasi pada Selasa 19 Desember 2023.

Sinen mempersilahkan jika ada pihak yang ingin mengambil kantor tersebut. Karena, katanya, pihaknya tidak menginginkan kantor yang tidak jelas statusnya.

BACA JUGA Janji Gubernur Soal Kantor PDIP Maluku Utara Masih Isapan Jempol Belaka

“Sampai saat ini kami tidak pernah melihat sertifikat lahannya. Kami juga tidak dilibatkan. Kami juga sudah menduga bahwa kedepan, kantor yang dibangun itu akan bermasalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, AGK sendiri bukanlah kader PDIP, karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota atau KTA.*