Pelaku dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang masuk daftar pencarian orang atau DPO Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, akhirnya ditangkap. Terduga pelaku berinisial SS itu diciduk di Kota Sorong, Papua Barat.
Pelarian lelaki 48 tahun yang diduga mencabuli gadis asal Maluku Utara yang masih duduk di bangku SMP itu terhenti di Sorong saat tim Reskrim Polsek Oba Utara yang dipimpin Kapolsek Iptu Adil dan Kanit Reskrim Bripka Bahar Latif meringkusnya.
Polisi langsung membawanya dari Kota Sorong menggunakan maskapai Naim Air menuju Bandara Sultan Babullah Ternate, Sabtu, 13 Januari 2018, pukul 19.50 WIT.
Kapolsek Oba Utara Iptu Adil mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang melarikan diri ke Kota Sorong itu setelah anggota Reskrim melakukan gelar perkara kasus tersebut. Pengejaran terhadap pelaku pun dilakukan sampai di Kota Sorong sebagaimana hasil koordinasi dengan Unit Resmob Polres Sorong.
BACA JUGA
Pemda Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Djalil ke Makassar
Di Balik Kesuksesan Petani Kangkung Ternate
“Terduga tersangka ini sudah ditangkap dan langsung diamankan di Mako Polres Sorong sebelum dibawa ke Ternate menggunakan maskapai penerbangan Naim Air,” ujar Adil saat dihubungi melalui pesan WhasApp, Minggu, 14 Januari 2018.
Mantan Kapolsek KP3 Pelabuhan Ahmad Yani Ternate itu menambahkan, pelaku SS selama melarikan diri di Kota Sorong, beralasan kepada keluarganya bahwa dirinya berpamitan pergi mencari ikan di wilayah perairan Bacan, Halmahera Selatan.
“Terduga pelaku beralasan cari ikan karena profesinya sehari-hari sebagai nelayan, dan pengungkapan kasus ini, saya berangkat langsung ke Mabes Polri untuk meminta bantuan agar bisa melacak posisinya menggunakan ITE,” kata Adil.
Penangkapan Dibackup Polres Sorong
Dalam penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan itu, kata Adil, dia tidak melakukan perlawanan karena jumlah personel yang dikerahkan Resmob Polres Sorong membantu personel tim Reskrim Polsek Oba Utara cukup banyak.
“Untuk menangkap dia (pelaku), Kanit Reskrim saya berpura-pura menjual pinang dan sageru (minuman khas Papua dan Maluku) ke dia (pelaku). Dari situ pelaku langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan apapun,” ujar Adil.
Adil mengemukakan, sampai saat ini terduga tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara kasus lelaki yang sudah beristri itu ditetapkan sebagai DPO pada November 2017. Saat ini, dia resmi ditahan di Polsek Oba Utara, Tidore, untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatan tersebut, SS dijerat Pasal 81 Ayat 1 junto Ayat 76 e dan Pasal 82 Ayat 1 junto 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 64 dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.