Eks Auditor BPK Maluku Utara Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi

Avatar photo
Eks Auditor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Yoga Adikonang saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Selasa 20 Agustus 2024/kieraha.com

Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Yoga Adikonang dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Selasa kemarin.

Tuntutan yang dibacakan untuk Terdakwa Yoga Adikonang ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adikonang dituntut secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu dibayar atau menerima pembayaran atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yang dilakukan beberapa kali atau perbuatan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoga Adikonang dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate,” ucap JPU Adi Baskoro saat membacakan tuntutan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Terdakwa Yoga dengan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara.

Oknum eks Auditor BPK ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara atas kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut juga menyita sejumlah uang yang diduga kuat dari hasil gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. *