Eks Bendahara Wakil Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka Korupsi

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate/kieraha.com

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya menetapkan satu orang ASN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Gubernur Malut tahun anggaran 2022.

Tersangka tersebut adalah MS alias Syahratan, Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Gubernur Malut.

Syahratan saat ini berstatus sebagai staf di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Maluku Utara di Kabupaten Pulau Taliabu.

BACA JUGA Sudah 10 Orang ASN Pemprov Maluku Utara Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Mami Wagub

Ekspos tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah pada unit WKDH TA 2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2.777.405.900 ini dilakukan berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-588/Q.2/Fd.2/04/2025, kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi, Kamis sore, 17 April 2025.

Kasus yang sudah sekian lama mangkrak sejak masa M Al Yasin Alin masih aktif sebagai Wakil Gubernur Malut ini, sebelumnya sudah memeriksa puluhan saksi. Mereka diantaranya M Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T Yasin, serta Sekda Malut Samsudin A Kadir. *