Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Sidang pembacaan putusan untuk gubernur dua periode itu disampaikan di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis 26 September 2024.
“Terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Kadar Noh.
Selain hukuman penjara, Abdul Gani Kasuba juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan 90 ribu dollar AS. Ini dengan ketentuan jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan maka dianggap berkekuatan hukum tetap dan Jaksa KPK melakukan penyitaan harta benda dan apabila dari hasil penyitaan belum menutup uang pengganti, maka terdakwa menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim meyakini dan memiliki pendapat yang sama dengan jaksa bahwa Abdul Gani Kasuba terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa.
“Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan dipersilakan kepada terdakwa bermusyawarah dengan penasihat hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” jęłas Kadar.
Hairun Rizal, Penasihat Hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan, pihak terdakwa masih akan mendalami putusan majelis hakim tersebut sebelum dilakukan upaya hukum selanjutnya.
“Yang mulia selama 7 hari kami pikir-pikir,” katanya. *