Eks Gubernur Maluku Utara Bantah Kesaksian Eliya Soal Main Perempuan

Rektor UMMU dan Dirut Moderen Raya Sigit Litan Dihadirkan dalam Sidang

Avatar photo
Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Malut, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis 25 Juli 2024/Khaira Ir Djailani

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, kembali menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis 25 Juli 2024.

Sidang kasus korupsi yang dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon itu menghadirkan sebanyak 13 orang saksi dari kalangan politisi, pengusaha dan akademisi.

Mereka diantaranya Rektor UMMU Saiful Deni, Dirut PT Moderen Raya Sigit Litan alias Acam, Dirut PT Bangun Perkasa Hengky GO, Irfan Hasanuddin, Eliya Gabrina Bachmid, Olivia Gabrina Bachmid, dan Wiwin Nurlinda Tan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mempersilakan Terdakwa AGK untuk menanggapi keterangan para saksi. Dalam kesempatan itu, AGK tidak membantah keterangan para saksi terkait aliran uang.

“Kalau keterangan saksi yang lain tidak masalah yang mulia. Hanya saja pada keterangan Eliya terkait dengan perempuan, itu tidak ada yang mulia,” kata AGK.

Perihal AGK yang disebutkan Eliya Gabrina Bachmid, doyan memesan perempuan itu muncul karena berkaitan dengan penggunaan uang sebesar Rp 8.035.250.000 yang ditransfer oleh 11 orang berbeda di rekening adiknya.

Menurut Eliya, aliran uang senilai Rp 8 miliar lebih yang masuk melalui rekening adiknya itu sebagian dipakai untuk membayar perempuan yang melayani AGK.

“Om haji, saya biasa panggil Om Bos. Uang itu ditransfer paling kecil Rp 10 juta dan paling besar Rp 50 juta,” kata Eliya.

Terancam Jadi Tersangka

Eliya Gabrina Bachmid terancam menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap AGK. Ini disampaikan Jaksa KPK dalam sidang tersebut.

Ancaman ke Saksi Eliya ini dilatarbelakangi keterangan Eliya untuk Terdakwa AGK dinilai bertele-tele. Kesaksian Eliya dianggap tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun JPU.

“Saudara saksi layak dijerat TPPU,” kata JPU, Andi Lesmana, saat mencecar beberapa pertanyaan ke Eliya terkait aliran uang senilai Rp 8.035.250.000 yang ditransfer oleh 11 orang berbeda di rekening adiknya, Haikal G Bachmid.

Andi Lesmana bahkan memberikan catatan semacam nodin ke pimpinan KPK untuk menjerat Saksi Eliya sebagai tersangka.

“Cukup yang mulia, nanti kita (JPU) akan membuat nodin kepada pimpinan terkait dengan keterangan saksi saat ini,” sambungnya. *