Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus korupsi Abdul Gani Kasuba 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa KPK juga menetapkan mantan Gubernur Malut dua periode itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 107.056.827.000 dan 90 ribu dollar AS. Jika uang pengganti tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan, maka AGK mengganti dengan kurungan penjara 5 tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa korupsi ini, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis 22 Agustus 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama 9 tahun,” jelas Jaksa KPK.
Jaksa KPK menyatakan AGK terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan ke 1 dan 2 Tentang Suap dan dakwaan ke 3 Tentang Gratifikasi.
Setelah mendengar pembecaan tuntutan dari JPU KPK, Hakim Ketua Kadar Noh didampingi 4 Hakim Anggota langsung memberikan kesempatan kepada Tim Penasihat AGK untuk menyampaikan tanggapan.
Tim Penasihat Hukum AGK, Hairun Rizal menyatakan, dengan tuntutan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Terdakwa AGK untuk mengajukan nota pembelaan.
“Kami membutuhkan waktu 1 minggu ke depan (mengajukan nota pembelaan),” sambungnya.
Mendengar jawaban Penasihat Hukum AGK, Hakim Ketua Kadar Noh langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 30 Agustus 2024 dengan agenda sidang nota pembelaan Terdakwa AGK. *