Kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan di wilayah Provinsi Maluku Utara semakin marak terjadi. Kali ini diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku yang sedang mengenyam Pendidikan Tinggi di salah satu kampus ternama di Kota Ternate.
Para pelaku ditangkap oleh Polres Ternate atas dugaan kasus pemerkosaan gadis 18 tahun.
Terduga pelaku itu berinisial MD, CGB, dan E. Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan pemerkosaan terhadap OB selaku korban, di wilayah Kecamatan Ternate Tengah, Ternate.
Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin menyatakan, laporan kasus tersebut sedang ditangani oleh Satuan Unit PPA Polres Ternate.
Ketiganya diamankan sesuai LP Nomor: STPL13/II/2022/Res Ternate, Tanggal 9 Maret 2023, jelas Wahyuddin.
Penasihat Hukum Korban, Bahtiar Husni menyatakan, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi di kamar kos milik korban yang berada di salah satu Kelurahan di Ternate Tengah.
“Dugaan pemerkosaan oleh teman korban ini terjadi saat para pelaku dan korban minum minuman keras secara bersama-sama,” ujar Bahtiar, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Jumat 10 Maret 2023.
Tindak Pidana Murni
Bahtiar menyatakan, kasus ini merupakan tindak pidana murni yang harus diproses sesuai hukum.
“Meski penyebabnya karena miras, namun tidak dapat menggugurkan pidananya,” ujarnya.
BACA JUGA Alasan Wali Kota Ternate Mangkir dari Sidang Kasus Korupsi Haornas
Dalam momentum Hari Perempuan Internasional Tahun 2023 ini, lanjut Bahtiar, yang juga Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara meminta, Penyidik Polres Ternate untuk dapat memperoses kasus pemerkosaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harap kasus ini bisa ditangani secara serius, sehingga bisa menjadi pelajaran sekaligus perlindungan kepada kaum perempuan di Indonesia termasuk di Ternate,” tambahnya.
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News