Tim Resmob Polsek Ternate Selatan meringkus seorang perempuan berinisial ASI alias Ayu (19 tahun), terduga pelaku pencurian emas di Kelurahan Mangga Dua, Ternate, Kamis 8 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Hasni A Sangaji (52 tahun) pada 14 April 2025. Aksi pencurian itu terjadi di kediaman korban, saat pelaku masuk ke kamar dan mengambil perhiasan emas yang tersimpan di dalam lemari.
Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakri Syahruddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengemukakan, setelah melakukan aksinya, pelaku kembali ke rumahnya di Tidore dengan membawa sejumlah perhiasan hasil curian.
Adapun barang-barang yang diambil pelaku berupa 11,4 gram emas dengan rincian gelang emas bentuk love seberat 1,95 gram, kalung berbentuk kupu-kupu seberat 3,04 gram, serta dua cincin emas masing-masing 3 gram. Dengan total kerugian diperkirakan Rp 22 juta.
“Pelaku kami amankan di Kelurahan Tomagoba, Tidore pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIT, hasil kerja sama antara Resmob Polsek Ternate Selatan dan Resmob Polresta Tidore,” lanjut Umar.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual seluruh perhiasan emas tersebut kepada seorang warga di Kelurahan Goto dengan harga Rp 11 juta. Barang bukti kini masih dalam proses pencarian oleh petugas.
AKP Umar menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, motif pencurian ini didorong oleh kebutuhan ekonomi.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ternate Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya. *






