Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Tenaga Kesehatan RSUD Chasan Boesoirie.
Pengamatan kieraha.com, pada Senin 30 Januari 2023, dr Syamsul Bahri selaku mantan Direktur RSUD dan Karo Hukum Setda Provinsi Malut Darwis Pua hadir di Kantor Kejati.
Keduanya datang dengan membawa dokumen, dan sekaligus memberikan keterangan kepada Tim Penyelidik Pidsus seputar dasar pemotongan anggaran TPP Nakes tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kehadiran keduanya dalam rangka menjelaskan keabsahan Peraturan Gubernur Nomor 1.1 Tahun 2022 yang dijadikan dasar pembayaran TPP untuk perawat dan dokter yang menjalankan tugas di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Menurut Darwis selaku Kepala Biro Hukum, Pergub yang menjadi dasar pembayaran TPP ini merupakan Pergub baru yang diteken secara resmi oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba.
“Pergub Nomor 1.1 Tahun 2022 ini untuk pembayaran TPP dan bukan untuk pemotongan. Jadi bukan (pemotongan) tapi pengurangan TPP sesuai kemampuan daerah,” ujar dia.
Menurutnya, wacana dugaan Pergub bodong yang dikeluarkan Pemprov, itu tidak benar.
“Jadi soal wacana Pergub palsu itu tidak benar, karena ini ditandatangani Gubernur. Lagian siapa yang berani memalsukan Pak Gubernur punya tandatangan,” lanjut Darwis.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Malut Richard Sinaga menjelaskan, sejumlah saksi termasuk dokter, Direksi RSUD maupun pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang datang memberikan keterangannya di Kantor Kejaksaan ini untuk membuat terang permasalahan.
“Sehingga nanti kita lihat, kita himpun dan kita udah tahu posisi kasusnya, dasar hukumnya, baru nanti akan kita simpulkan. Dan hasil kesimpulannya ini akan kita sampaikan ke kawan-kawan,” ujar Richard, begitu dikonfirmasi kieraha.com, melalui telepon, Senin sore WIT.
Richard mengatakan kehadiran mantan Direktur RSUD dan Karo Hukum untuk menyerahkan dokumen yang diminta Tim Penyelidik, sekaligus memberikan keterangan lanjutan.
BACA JUGA Kejati Temukan Kelebihan Bayar TPP RSUD Chasan Boesoirie Ternate
Richard saat ditanyakan terkait pengembangan kasus ini setelah Karo Hukum memberikan keterangannya seputar Pergub Tahun 2022, secara otomatis akan dilakukan pemanggilan terhadap gubernur selaku kepala daerah yang menandatangani Pergub, menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan kalau ada kaitannya maka Gubernur Malut akan dipanggil juga.
“Jadi kita lihat nanti, kalau memang Tim Penyelidik beranggapan sangat diperlukan keterangan kepala daerah dalam hal ini gubernur, ya tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan itu (pemanggilan terhadap Gubernur Maluku Utara),” jelas Richard.