Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba akan mencabut 27 Izin Usaha Pertambangan. Hal itu dilakukan karena ada kekeliruan.
Puluhan IUP yang akan dicabut, di antaranya IUP peningkatan operasi produksi di wilayah tapal batas antara pemda Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.
“Iya (ada 27 IUP). Tetapi kemudian kalau ada kekeliruan ya kita cabut saja. Dari pada jadi masalah,” kata gubernur saat dikonfirmasi KIERAHA.com Senin, 3 Juli 2017.
BACA JUGA
Dugaan di Balik Penerbitan IUP Bermasalah
Ancaman Buka Lahan Besar-Besaran di Halmahera Selatan
Saat ditanya, bagaimana dengan Rahmatia mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, yang namanya dicatut dalam penulisan dokumen IUP terbitan 2016 itu, kata gubernur, dirinya hanya menandatangani sesuai disposisi.
“Saya hanya teken. (Soal nama mantan kadis) itu sudah melalui disposisi. Kalau memang umpamanya dorang (Komisi III) permasalahkan, ya saya batalkan,” sambungnya.
Komisi III DPRD Maluku Utara tetap melaporkan gubernur ke KPK meskipun mengatakan membatalkan SK IUP tersebut.
“Jadi pernyataan gubernur ini soal lain. Kita tetap komitmen menelusuri proses penerbitan 27 IUP yang dikeluarkan gubernur,” kata Sahril Tahir, Sekretaris Komisi III DPRD, Selasa (4/7/2017).
“Jika dalam proses penelusuran ditemukan ada masalah hukum, maka kita laporkan gubernur ke KPK.”
“Ini kita lakukan setelah rapat dengan Kepala Dinas ESDM bersama instansi terkait. Kalau sampai ada manipulasi dokumen dan sebagainya, maka kita tindaklanjuti hasilnya sampai ke KPK,” tambahnya.