Gubernur Abdul Gani Kasuba secara resmi menunjuk Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau ULP, Saifuddin Djuba menjadi Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas atau Plt dari Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/SP/030/VII/2022, tanggal 29 Juli 2022.
BACA JUGA Jabatan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Berganti
Kepala Badan Kepegawaian Idrus Assagaf membenarkan adanya Surat Perintah Plt tersebut. Ia mengaku, kebijakan ini diambil gubernur karena pejabat sebelumnya Jafar Ismail telah memasuki masa pensiun pada 28 Juli 2022.
“Saifuddin Djuba sebagai Plt Kadis PUPR, juga dengan jabatan definitifnya tetap di Kepala Biro BPBJ (Unit Layanan Pengadaan),” ucap Idrus, Senin 1 Agustus 2022.
Ia menambahkan, sebagai pelaksana tugas, Saifuddin Djuba diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin di Dinas PUPR.
“Namun, jabatan Plt ini tidak diberi kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum aspek organisasi dan kepegawaian,” tambahnya.
Rais Dero