Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Maluku Utara mencatat sebanyak 1.320 rumpon yang berada di Perairan Malut tidak memiliki surat izin pemasangan rumpon alias ilegal.
Data rumpon ilegal ini disampaikan oleh Kepala DKP Malut Abdullah Assagaf, Selasa 21 Juni 2022. Ia mengatakan jumlah tersebut rata-rata tidak mencantumkan nama pemiliknya.
BACA JUGA Berebut Ruang di Selat Obi Halmahera Selatan
“Setidaknya ada 1.320 rumpon ilegal yang datanya sudah dikantongi dan ini akan dieksekusi dalam waktu dekat. Jumlah ini tersebar di seluruh Perairan Maluku Utara,” ujar Abdullah.
Menurutnya, pihak DKP tidak segan-segan membasmi seluruh rumpon ilegal tersebut. Ini kata Abdullah, dilakukan untuk menjaga ancaman kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Maluku Utara.
“Karena itu kita akan melakukan operasi dalam waktu dekat,” lanjutnya.
BACA JUGA DKP Maluku Utara Bakal Sapu Bersih Rumpon Ilegal di Perairan Halmahera
Ia menambahkan, dalam operasi penertiban rumpon ilegal ini akan dimulai dari Perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Setelah itu akan kita kembangkan untuk basmi semua,” tambahnya.