10 Izin Tambang di Maluku Utara Dicabut Sementara

Avatar photo
Salah satu lokasi izin usaha pertambangan yang diterbitkan Pemprov Malut di Halmahera Timur. (Kieraha.com)

Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba akhirnya mencabut sementara 10 Izin Usaha Pertambangan atau IUP Operasional Produksi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor: 540/1839/G, tanggal 23 September 2020.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang menyebutkan, penghentian ini dilakukan karena pihak pemegang IUP OP tersebut belum melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB 2020 ke Dinas ESDM Malut.

“Yang sebelumnya kita telah menerbitkan surat peringatan ke satu tanggal 6 Januari 2020, peringatan kedua tanggal 14 Februari 2020, dan surat peringatan ketiga tanggal 23 Maret 2020 perihal penyampaian RKAB tahun 2020,” ujar Hasyim, ketika dikonfirmasi, Rabu siang WIT.

Evaluasi dokumen teknis terkait RKAB ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Surat penghentian yang ditandatangani Pak Gubernur ini tembusannya ke Mendagri, Menteri ESDM, Ketua KPK, Ombudsman, dan Dirjen Mineral dan Batubara,” tambahnya.

Berikut 10 IUP OP yang dicabut sementara oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara:

  1. PT Bawo Kekal Sejahtera Internasional
  2. PT Lopoly Mining CDX
  3. PT Mineral Elok Sejahtera
  4. PTPutra Pangestu
  5. PT Obi Prima Nikel
  6. PT Karyacipta Sukses Lestari
  7. PT Kurun Cerah Cipta
  8. PT Makmur Jaya Lestari
  9. PT Shana Tova Anugerah
  10. PT Wana Halmahera Barat Permai Unit
Khaira Ir Djailani
Author