Polda Maluku Utara melaksanakan Tahap II terhadap 10 orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana penggunaan senjata tajam dan menghalangi atau menolak kegiatan pertambangan di Halmahera Timur, ke Kejaksaan Negeri Tidore, Senin, 14 Juli 2025.
Tahap II perkara yang ditangani Penyidik Ditreskrimum Polda Malut ini dihadiri langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Malut.
Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono menyebutkan, para tersangka ini dengan inisial AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS. Sementara, barang bukti yang diserahkan berupa 9 parang, 1 pisau, 1 terpal berwarna biru dan coklat, 10 potongan kayu, 1 flashdisk berisi video dan 1 buah bendera berwarna merah putih dengan gambar bulan dan bintang.
“Sebelum dilakukan tahap II terhadap kesepuluh tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RS Bhayangkara Polda Malut,” kata Bambang, Selasa 15 Juli 2025.
Ia menambahkan, para tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara,” sambungnya. *






