Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali menangkap dua orang pemuda, di Kabupaten Halmahera Tengah terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kedua pemuda ini dengan inisial MA alias Rian (22 tahun) dan MRI alias Ical (24 tahun).
Keduanya diringkus oleh Tim Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Malut di Penginapan Putri 1 Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah pada Jumat 1 September kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol Tri Satyadi Artono menyebutkan, kedua terduga tersangka ini diamankan atas informasi atau laporan masyarakat yang diterima.
“Dari situ langsung kita tindaklanjuti dan menemukan dua terduga tersangka tersebut,” katanya, ketika dikonfirmasi, Senin 4 September 2023.
Ia menceritakan, dari dua terduga tersangka, anggota lebih dulu mengamankan Rian yang sempat membuang 1 plastik hitam kecil berisi ganja di rumput depan Kantor Bupati Halmahera Tengah.
“Dia (Rian) mengakui telah membuangnya, makanya yang bersangkutan menunjukan lokasi pembuangan barang tersebut dan langsung diamankan oleh anggota,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Setyadi, Rian mengakui bahwa barang tersebut akan diserahkan ke Ical.
“Yang kemudian dilakukan pengembangan ke Ical,” lanjutnya.
Tidak butuh waktu lama, Ical berhasil diamankan di kediamannya di Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten setempat.
“Saat diamankan, anggota berhasil menemukan 2 linting sisa pakai ganja,” katanya.
Menurut Setyadi, dari tangan para tersangka tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 sachet kantong plastik hitam sedang berisikan ganja dengan berat 10,9 gram, 2 linting sisa pakai ganja beserta 2 unit handpone.
“Keduanya sudah dilakukan tes urine dan hasil tes urine positif pakai ganja,” tutupnya. *