Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Halmahera Timur.
Dua tersangka ini adalah mantan kepala dan bendahara UPTB Samsat kabupaten setempat.
“Iya betul, Penyidik kami sudah menahan dua orang tersangka ini dengan inisial ZA dan IK,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richar Sinaga, Kamis malam WIT.
Richar mengemukakan, proses penahanan dua tersangka kasus korupsi ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam yang dimulai pada pukul 11.00-17.00.
“Mantan Kepala Samsat dan Bendahara UPTB ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) Samsat Haltim tahun 2017 senilai Rp 650 juta,” jelas Richar.
“Keduanya kami tahan sementara di Rutan dan Lapas Perempuan Ternate,” sambungnya.