Kejati Lidik Pengadaan Bibit Jagung Pemprov Malut

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate. (Kieraha.com)

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai menyelidiki pengadaan bibit jagung tahun anggaran 2017-2018 yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Provinsi Malut.

Kasi Penerangan Hukum, Apris R Ligua menyatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Malut melalui tim intelijen tengah mendalami laporan pengadaan bibit tersebut.

Apris mengatakan melalui tim intelijen melakukan penumpulan data dan bahan keterangan dari seluruh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kota. Juga Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

“Penyelidikan ini belum bisa kami buka lebih jauh,” kata Apris begitu disambangi, di Jalan Gelora Kieraha, Stadion, Ternate, Selasa, 26 Maret 2019.

Apris menyatakan, selain pengadaan bibit jagung, tim Kejati Malut juga menelusuri tentang verifikasi lahan yang diusulkan oleh sepuluh Kabupaten Kota.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Karena di situ ada terkait CPCL (calon petani dan calon lahan) dan kelompok tani,” kata Apris.

Khaira Ir Djailani
Author