Pemalsuan Dokumen di Halmahera dan Penggelembungan Suara Tetap Diusut

Avatar photo
Muksin Amrin

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin mengemukakan, proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019, ditemukan sejumlah pelanggaran.

“Pelanggaran itu berupa dobel berita acara oleh penyelenggara di KPU Halmahera Barat, KPU Pulau Morotai, dan KPU Halmahera Tengah,” ucap Muksin, begitu disambangi usai rapat pleno rekapitulasi, di Ternate, Sabtu.

Muksin mengemukakan, sesuai hasil pleno di tingkat pimpinan, menyatakan sikap bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu itu tetap diusut.

“Terutama terkait perubahan berita acara DB yang dilakukan KPU Halmahera Barat, menetapkan hasil perolehan suara DA yang palsu oleh KPU Halmahera Tengah, dan penggelembungan suara yang terjadi di internal partai di Pulau Morotai yang dilakukan secara sengaja dan ditetapkan oleh KPU Morotai. Ini yang akan kami usut walaupun secara administrasi telah selesai,” ujar dia.

Selain tiga pelanggaran tersebut, lanjut Muksin, juga banyak pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu terkait hasil pemilu tingkat DPRD.

“Kami sarankan agar ini dilaporkan ke MK, itu jalan yang paling baik. Karena Bawaslu hanya akan memproses pelanggaran pemilu,” jelas Muksin.

Muksin menyatakan, setelah pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu itu ditetapkan Sabtu sore di Ternate, maka selanjutnya terkait dengan hasil pemilu bukan lagi kewenangan Badan Pengawas Pemilu melainkan kewenangan MK.

Memproses gugatan

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat menambahkan, jika dalam proses rekapitulasi terdapat keberatan atau gugatan dari peserta pemilu, maka harus menunggu rekapitulasi tingkat nasional di Jakarta, pada 22 Mei 2019.

“Karena setelah itu akan diberikan kesempatan selama 3 hari ke peserta pemilu untuk melakukan gugatan ke MK. Kalau tidak ada maka kami akan menetapkan perolehan kursi untuk DPRD tingkat provinsi. Sementara untuk DPD, DPR RI dan presiden merupakan ranah KPU RI,” sambung Pudja.

Irawan Lila
Author