3 Saksi ‘Uang Titipan’ Rp 1,3 Miliar Mangkir Panggilan Penyidik Polda Malut

Avatar photo
Kantor Ditreskrimsus Polda Malut. (Kieraha.com)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, melayangkan surat pemanggilan terhadap 3 orang saksi kasus dugaan penyalahgunaan ‘uang titipan’ Rp 1,3 miliar.

Panggilan yang dijadwalkan Senin pagi, 10 Februari, di Ternate, itu tak dihadiri ketiganya. Padahal, maksud surat pemanggilan penyidik polda setempat untuk dimintai klarifikasi.

Ketiga saksi merupakan pejabat di lingkup Pemda Halmahera Timur. Mereka adalah Kabag Umum Kalla Sulaiman, Bendahara Pengeluaran Hartono, dan KHD Ahmad Bustaman.

“Intinya pengaduan itu kita lakukan klarifikasi semua, termasuk ketiga saksi itu,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili, di Ternate, Senin siang WIT.

Ia mengemukakan, masih akan melakukan pemangggilan ke dua untuk ketiga saksi. “Nanti dijadwalkan ulang terhadap ketiga saksi yang belum sempat hadir itu. Dan apabila ketiga saksi datang maka penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap mereka,” lanjut Alfis.

Menurutnya, status kasus tersebut sudah naik dari pengumpulan data ke Penyelidikan. Apabila sudah cukup bukti, maka langsung ditetapkan untuk dinaikkan ke Penyidikan.

Kasus dugaan penyalahgunaan APBD ini dilaporkan terjadi pada tahun anggaran 2014 dan 2015. Kasus ini diduga punya kaitan dengan orang nomor 1 di Haltim yang saat itu menjabat wakil bupati.

Sadam Hadi
Author