Saling Klaim 6 Desa Versi Halbar dan Halut di Maluku Utara

Avatar photo
Saling Klaim 6 Desa Versi Halbar dan Halut di Maluku Utara
Muhlis Tapi Tapi. (Irawan Lila)

Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis Tapi Tapi menyatakan, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba menciptakan masalah baru. Ini terkait penempatan status 6 desa di Kao Teluk wilayah setempat dengan Kabupaten Halmahera Barat lewat Permedagri Nomor 60 Tahun 2019.

Penempatan status 6 desa lewat Permendagri tersebut, menurut Muhlis, akan menimbulkan ketegangan dan kebingungan masyarakat.

“Ini bias Gubernur Malut ketemu Menteri Dalam Negeri, sehingga jadi olahan baru,” kata Muhlis, di Ternate, Selasa 18 Februari 2020.

Muhlis bilang, gubernur tak tahu menahu persoalan enam desa tersebut. “Kalau dia tau berarti ketemu mendagri tidak bahas enam desa karena sudah selesai,” katanya.

Muhlis menyatakan, masalah enam desa ini telah diselesaikan melalui Permendagri 137 Tahun 2017. “Permendagri tersebut sudah keluar dan menetapkan titik kordinat (enam desa) itu sudah selesai. Gubernur tidak tau masalah karena tidak ikut-ikut,” tambahnya.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Muhlis menyarankan, Gubernur Maluku Utara mestinya menindaklanjuti putusan Permendagri 137 tersebut, dengan melakukan tahapan sosialisasi. “Bukan pergi didampingi Bupati Halmahera Barat dan bikin lain, kalau mau fer harus ketemu juga dengan Bupati Halut, tapi selama ini tidak pernah,” katanya.

Muhlis menyayangkan, langkah yang diambil gubernur tersebut karena akan menimbulkan keributan pada masyarakat enam desa.

Padahal, kata Muhlis, harusnya dengan situasi menjelang Pilkada 2020 ini mesti dijaga.

Aldhy Ali, Kabag Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara, menilai pernyataan Muhlis, Wakil Bupati Halmahera Utara, terkait penempatan status enam desa tersebut keliru. “Saya beranggapan pak Wakil Bupati Halut salah mendapatkan input atau masukan dari para stafnya, sehingga mengeluarkan statement yang keliru,” kata Aldhy, Selasa.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Aldhy mengemukakan, pasca diterbitkannya Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, sebagian cakupan desa di Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, khususnya di empat desa; Akelamo, Tetewang, Gamsungi, dan Bobaneigo menjadi wilayah cakupan administrasi Halbar.

“Sehingga cakupan sebagian desa yang masuk wilayah administrasi Halbar tersebut tidak bisa dilayani oleh ke 4 desa induk di Kecamatan Kao Teluk, karena sebagian wilayah desanya telah menjadi wilayah administrasi Halbar,” jelasnya.

“Jadi sangat salah kalau pak Wakil Bupati Halut menyampaikan pertemuan gubernur dengan mendagri itu membuat masalah baru. Justru pertemuan itu untuk tindaklanjut permendagri, sekaligus memastikan terjaminnya pelayanan dasar bagi masyarakat sebagian di empat desa tersebut bisa terpenuhi serta menjamin hak konstitusi dalam pilkada nanti,” katanya.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Saya kira pak wakil bupati yang mantan Komisioner KPU sudah pasti tau, bahwa pendataan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu oleh KPU itu by name dan by address, sehingga cakupan sebagian wilayah desa tersebut tidak bisa diadministrasikan ke wilayah Halut, karena telah jelas garis batas administrasi kedua kabupaten serta kodefikasinya,” tambah Aldhy.

“Terakhir kami minta Pemda Halut agar bisa menghargai kesepakatan-kesepakatan yang telah ditandatangani,” sambung Aldhy.

Irawan Lila
Author