3 Pemuda asal Tobelo Halmahera Diciduk Polisi saat Bawa Ciu dan Captikus

Avatar photo
Ilustrasi barang bukti miras yang diamankan/kieraha.com

Tiga orang pemuda asal Tobelo diamankan personel Opsnal Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Narkoba Polres Halmahera Utara, Minggu 23 Mei 2021, sekitar pukul 15.30 WIT.

Para pemuda ini diciduk karena kedapatan mengedarkan minuman keras alias miras jenis captikus dan ciu saat operasi miras yang digelar di seputaran Tobelo, Halmahera Utara.

BACA JUGA Siap-Siap Penerimaan Calon ASN 8.508 Orang di Maluku Utara pada 31 Mei

Kasubag Humas Polres Halmahera Utara, AKP Mansur Basing menyebutkan, para pelaku tersebut berinisial OS berusia 29 tahun, AS berusia 24 tahun, dan JM berusia 40 tahun.

“Mereka diamankan dengan barang bukti captikus 2 botol aqua besar dan 6 botol aqua kecil serta ciu 15 kantong plastik. Barang bukti ini kemudian diamankan di Mako,” kata Mansur, kepada kieraha.com, melalui pesan WhatsApp, di Ternate, Minggu malam WIT.

Mansur menyatakan, untuk sanksi terhadap pengedar barang haram ini diberi pembinaan oleh personel Opsnal serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kepada warga masyarakat Halmahera Utara, mari kita sama-sama menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman, damai, dan sejuk tanpa miras dan narkoba,” sambungnya. *

Sahrul Jabidi