Direktorat Polisi Perairan dan Udara atau Polairud Polda Maluku Utara, mengamankan 3 unit perahu katinting nelayan yang diduga mencari ikan menggunakan bom dan bius.
Dirpolairud Polda Malut Kombes Pol Arif Budi Winova mengemukakan, kasus bom ikan tersebut terjadi di perairan Bacan, Halmahera Selatan, Jumat, 3 November 2017.
Meski begitu, kata dia, dari 3 unit perahu nelayan yang diamankan, pihaknya tidak menemukan pelakunya yang diduga menangkap ikan menggunakan bom rakitan, sebab pelaku pengeboman lebih dulu kabur.
BACA JUGA
Bantuan Nelayan di Pulau Daga yang Terlupakan
Agar Pantai Maluku Utara Tetap Ramai Penyu
Menurut Arif, kronologi pengungkapan kasus menggunakan bahan berbahaya yang dapat mengancam ekosistem laut itu, berawal saat giat patroli di perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggunakan Kapal Patroli Gamalama 01 milik Polda Malut.
“Saat giat berlangsung, anggota KP Gamalama yang sedang melaksanakan patroli di perairan Desa Gilalang (Kecamatan Bacan Barat), mendengar bunyi ledakan. Anggota langsung mencari tahu sumber suara ledakan dan kemudian melihat 7 unit katinting yang sedang mengambil ikan,” kata Arif saat dihubungi, Minggu (5/11/2017).
Arif menuturkan, setelah kapal patroli laut merapat ke lokasi ledakan, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit perahu katinting. Namun pelaku pengeboman ikan telah melarikan diri.
“Juga kurang lebih 20 ekor ikan dolosi dan ikan kembung, serta 1 botol kratingdaeng kosong,” ujar Arif. “Setelah mengamankan beberapa barang bukti tersebut, anggota langsung menuju Desa Gilalang untuk mencari tahu identitas pemilik katinting.”
BACA JUGA
Ketika Tanjung Lifmatola Terancam Nelayan Luar
80 Persen Nelayan Maluku Utara Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
Arif mengemukakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pemilik perahu katinting tersebut. “Saya berharap kepada pemilik perahu agar segera melaporkan diri ke pos polair atau pos-pos kepolisian terdekat,” sambung dia.
Arif mengimbau masyarakat di wilayah Maluku Utara, khususnya para nelayan perairan setempat agar tidak menggunakan bom dan bius ataupun bahan-bahan berbahaya lainnya saat mencari ikan di laut.
“Sebab selain membahayakan diri sendiri, bom dan bius juga akan merusak terumbu karang maupun ekosistem biota laut di wilayah yang kita cintai ini,” kata dia.
“Selain peran nelayan dan masyarakat pesisir, saya juga meminta agar pemda maupun kepala desa serta tokoh agama, agar bisa mensosialisasikan tentang bahaya, dampak, serta ancaman hukuman bagi para oknum nelayan yang mencari ikan dengan menggunakan bom atau bahan berbaya.”
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi