Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Usman Sidik Dihentikan

Avatar photo
AKBP Adip Rojikan. (Rian Basri)

Penyelidikan kasus dugaan membuat ijazah palsu dalam rangka memenuhi pendaftaran Pilkada 2020 di KPU Kabupaten Halmahera Selatan resmi dihentikan pada 17 November.

“Ini setelah dilakukan Penyelidikan secara maksimal dan dilakukan gelar perkara terhadap penyelidikan perkara tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui telepon, Selasa malam, 17 November 2020.

BACA JUGA

Membongkar Potensi Pencurian Data Pribadi di Ternate Maluku Utara

Adip menjelaskan, hasil dari Penyelidikan dan gelar perkara ini disimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses Penyidikan sehingga diputuskan dihentikan.

BACA JUGA  Sosok Ayah Erik di Mata Warga Oba dan Pulau Tidore

“(Perkara ini resmi dihentikan) tanggal 17 November, proses Penyelidikan dugaan membuat ijazah palsu dihentikan oleh Penyidik Krimum (Polda Maluku Utara),” lanjut Adip.

Rahim Yasin SH, Kuasa Hukum SMA Muhammadiyah, kepada wartawan menambahkan, perkara ini dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana atau tidak cukup bukti sebagaimana yang dituduhkan pelapor kepada terduga US selaku Calon Bupati Halmahera Selatan yang menggunakan ijazah tersebut saat mendaftar di KPUD setempat.

“Pak Usman Sidik ini merupakan alumni terbaik SMA Muhammadiyah Ternate,” lanjutnya.

“Sebagai kuasa hukum, kami menyampaikan kepada masyarakat dan khususnya masyarakat di Halmahera Selatan bahwa perkara ini sudah selesai. Hal ini setelah penyidik Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tidak ditemukan tindak pidana atau tidak cukup bukti sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tersebut,” sambung Rahim.

BACA JUGA  Sosok Ayah Erik di Mata Warga Oba dan Pulau Tidore

“Bahwa perkara ini hanya dimainkan oleh lawan politik yang sengaja ingin menggagalkan Pak Usman Sidik bertarung dalam Pilkada 2020 di Halmahera Selatan,” lanjut Rahim.