29 Napi di Halmahera Barat Diusulkan Dapat Remisi Natal

Avatar photo
Lapas Jailolo. (AM Fatwa/Kieraha.com)

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mengusulkan 29 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2020.

Usulan pengurangan masa hukuman secara resmi telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Ternate.

BACA JUGA

Remaja di Halmahera Ditemukan Meninggal Usai Panjat Pohon

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas II B Walid Bachmid menyebutkan, dari 29 narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut terdiri dari enam orang pengurangan masa hukuman 15 hari dan 23 orang pengurangan masa hukuman satu bulan.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

“Napi ini didominasi kasus perlindungan anak 28 orang dan pembunuhan satu orang,” lanjut Walid, di Jailolo, Selasa, 24 November 2020.

Ia menambahkan, narapidana yang diusulkan ini sudah menjalani masa tahanan di atas 6 bulan di penjara dan selama masa hukumannya ditemukan berkelakukan baik.

AM Fatwa