Polres Halmahera Utara Tangkap Seorang Pria Pengguna Sabu di Tobelo

Avatar photo
Barang bukti yang diamankan. (Sahrul Jabidi)

Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara menangkap seorang pria pengguna narkoba jenis sabu, di rumahnya, Rabu dinihari, 6 Januari 2021, sekitar pukul 01.30.

Warga Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo Kota berinisial RS itu dibekuk usai memakai sabu.

BACA JUGA

SKPD Pemprov Maluku Utara yang Masih Berkantor di Ternate Akan Disanksi

Iptu Mansur Basing, Kasubag Humas Polres Halmahera Utara menyebutkan, kronologi penangkapan itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat desa setempat.

“Berawal dari informasi warga yang menyampaikan ada transaksi narkotika di Jalan PAM Desa Gosoma,” kata Mansur, melalui WhatsApp, di Ternate, Rabu sore.

Menindaklanjuti informasi itu, kata Mansur, anggota Tim Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara langsung mendatangi tempat kejadian yang dilaporkan warga.

“Hingga beberapa saat berada di TKP, tim melihat RS keluar rumah dan menuju sebuah kios. Pada saat RS kembali ke rumah, tim langsung menyergapnya dan mendapati RS telah selesai mengkonsumsi sabu,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram dan alat hisap sabu.

“RS diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Halmahera Utara untuk diperiksa lebih lanjut serta untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus,” sambungnya. *

Sahrul Jabidi