Kala Izin Tambang Hantui Warga Obi Halmahera Selatan

Avatar photo
Warga Desa Sambiki saat deklarasi. (Foto untuk Hairil Hiar)

Ratusan warga Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara menggelar deklarasi menolak kehadiran perusahaan PT Amazing Tabara, Selasa, 26 Januari 2021.

Alasan warga menolak beroperasinya perusahaan itu karena ada informasi terkait wilayah desa dan perkebunan mereka masuk dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan.

BACA JUGA Potret Anak Maluku Utara Tertinggal Pelajaran hingga Nyaris Putus Sekolah

“Kehadiran perusahaan PT Amazing Tabara ini akan menggusur kampung dan perkebunan warga, seperti cengkeh dan pala serta tanaman bulanan lainnya yang ada dalam wilayah perkebunan, ini sudah dinikmati sejak puluhan tahun lamanya hingga saat ini,” kata Risko Lacapa, perwakilan warga Desa Sambiki, ketika dikonfirmasi, Rabu siang, 27 Januari 2021.

BACA JUGA  Penyebab Listrik Padam di Mandioli Halmahera Selatan

Risko menyatakan, izin yang diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Produksi kepada PT Amazing Tabara ini dengan luas konsesi izin 4.655 hektare. Ini, kata Risko, telah mengancam perkebunan dan pekampungan penduduk.

“Ini karena luas konsesi izin sampai ke bibir pantai. Yang dalam izin tersebut ada wilayah kebun dan perkampungan Desa Sambiki. Secara tidak langsung, kami warga Desa Sambiki, Anggai dan desa (sekitar) lainnya telah terusir dari kampung sendiri,” ujar Risko.

“Karena itu warga desa bersikap dan meminta Gubernur Maluku Utara untuk mencabut izin yang telah dikeluarkan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Penyebab Listrik Padam di Mandioli Halmahera Selatan

Nirwan MT Ali, selaku Kadis Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara mengatakan, IUP yang dikeluarkan itu sudah memenuhi persyaratan teknis dari tim teknis.

“Bahwa PTSP dalam Permendagri 138 hanya sebagai pelaksana administrasi. Jadi, kalau persyaratan izin yang dimasukkan oleh pemohon sudah memenuhi syarat dengan prosedur-prosedurnya, maka PTSP wajib untuk memproses. Untuk bisa menandatangani izin atau tidak, itu nanti ada pertimbangan teknis dari tim teknis dalam kajian regulasi,” ujar Nirwan.

Ia mengatakan tim teknis yang melakukan kajian regulasi tersebut adalah Dinas ESDM Malut. Bahkan, dalam penerbitan IUP untuk PT Amazing Tabara tidak bermasalah.

“Kalau sudah terbit izin artinya sudah tidak ada masalah dalam prosedur,” lanjutnya.

BACA JUGA  Penyebab Listrik Padam di Mandioli Halmahera Selatan

Saat ditanya, kalaupun kemudian dikomplain warga, katanya tidak masalah, silakan warga melakukan pengaduan sesuai kelengkapan data yang dikantongi warga desa setempat.

“Tidak jadi soal, kalau masyarakat keberatan, anggap ada hal-hal yang diragukan menurut versi dorang (warga) ataukah ada pembuktian lain, maka masyarakat wajib mengajukan pembuktian lain dengan didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, biar nanti ada pertimbangan pemerintah. Saya justru mendukung masyarakat soal itu,” tambahnya.