4 Anggota Polres Halmahera Utara Diduga Aniaya Mahasiswa Akan Dibawa ke Ternate

Avatar photo
Ilustrasi penjara/AFP/liputan6.com

Empat oknum Anggota Polres Halmahera Utara yang dilaporkan melakukan kekerasan terhadap seorang mahasiswa bernama Yulius Yayu alias Ongen sudah diamankan.

Oknum polisi inisial Bripda FK, Bripda SP, Bripda DH, dan Bripda BRB ini ditahan di Sel Mako Polres Halmahera Utara untuk kepentingan penyelidikan.

BACA JUGA Salah Siapa Proyek Bencana di Halmahera Masuk Tahap Kritis

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyatakan, keempat oknum anggota ini diproses pidana dan etik terkait dugaan menganiaya mahasiswa tersebut.

“Ini instruksi Bapak Kapolda untuk menindak dengan tegas, karena kita (Polri) tidak main-main,” kata Michael, kepada kieraha.com, Kamis, 6 Oktober 2022.

Ia menyatakan, setelah penahanan di Sel Polres Halmahera Utara ini, keempat oknum tersebut akan dibawa ke Ternate untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

Michael menambahkan, motif dugaan kekerasan ini terjadi setelah korban mengunggah foto anjing pelacak K9 dengan caption ‘tidak bisa pakai tangan, pakai anjing’.

Sontak postingan korban tersebut langsung ditanggapi oleh pelaku dengan menjemput korban dan kemudian membawa korban di Kantor K9 Polres Halmahera Utara.

“Mereka bawa korban, Kapolres tidak tau sama sekali, bahkan saya juga mau luruskan bahwa informasi korban dimasukkan dalam kandang anjing K9 tidak benar,” katanya.