Bejatnya Kasus Perkosaan Menimpa Gadis 16 Tahun di Halmahera Maluku Utara

Avatar photo
Ilustrasi kekerasan anak. (Kieraha.com)

Seorang ayah, kakek dan paman di Halmahera Utara, Maluku Utara akhirnya berurusan dengan polisi. Sosok para lelaki yang seharusnya melindungi anak dan cucunya ini justru berbanding terbalik.

Ketiga terduga lelaki bejat tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Kabupaten Halmahera Utara atas kasus persetubuhan terhadap darah dagingnya sendiri yang saat ini masih berusia 16 tahun.

BACA JUGA Malangnya Gadis Remaja yang Diduga Digilir 7 Orang Pria di Maluku Utara

Gadis remaja korban kasus perkosaan ini terjadi sekitar tahun 2017 dan tahun 2020.

Kasubag Humas Polres Halmahera Utara, AKP Mansur Basing menyebutkan, korban mengaku disetubuhi sejak tiga tahun terakhir. Namun peristiwa ini baru dilaporkan pada hari Jumat, 29 Januari 2021, pukul 13.00 WIT.

“Kasus perkosaan ini melibatkan kakek (dari korban) yang sudah berumur 64 tahun, ayah korban berumur 37 tahun, dan paman korban berumur 35 tahun,” sebut Mansur, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui pesan WhatsApp, di Ternate, Minggu sore WIT.

Mansur mengatakan para terlapor ini sudah ditahan untuk menjalani proses penyelidikan.

Perkosaan hingga Berulang Kali

Berdasarkan keterangan pelapor dan korban, lanjut Mansur menyebutkan, kronologi awal kasus ini bermula saat korban diminta ayahnya mengikuti kakeknya mengambil sageru (bahan mentah sebelum diproses menjadi minuman keras jenis cap tikus) di kebun. Namun di tengah perjalanan, Terlapor 1 memeluk korban dan membuka celananya.

“Korban saat itu masih sempat berusaha untuk memberontak, namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu melawan, hingga akhirnya Terlapor 1 melakukan persetubuhan terhadap korban,” lanjutnya.

Mansur menyebutkan, kasus kedua terjadi pada tahun 2020 di sebuah desa, Terlapor 2 (yang tak lain ayah korban sendiri) melakukan perbuatan serupa. Dalam keadaan mabuk, ayah korban memaksa putrinya ini untuk melakukan persetubuhan. Perbuatan bejat ayah terhadap anak gadisnya itu bahkan dilaporkan dilakukan berulang kali.

“Kemudian Terlapor 3, juga di sekitar tahun 2020 dalam keadaan mabuk memaksa korban melakukan persetubuhan. Dengan adanya kejadian tersebut, keluarga korban langsung menuju SPKT Polres Halmahera Utara untuk melaporkan kasus ini,” jelasnya.

Ketiga terlapor kasus perkosaan ini diancam dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3, serta Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Ancaman hukuman ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara,” sambungnya. *

Sahrul Jabidi