Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Marak Terjadi di Halmahera Utara

Avatar photo
Massa aksi saat hearing dengan Polres Halut. (Kieraha.com)

Semakin maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan mendapat respon dari Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia atau SAMURAI Maluku Utara Distrik Halmahera Utara dengan melakukan aksi demonstrasi, di Tobelo, Senin, 31 Mei 2021.

Pengamatan kieraha.com, aksi yang dimulai pada pukul 07.30 WIT ini, mengambil rute dari Kampus UNIERA, Mapolres Halmahera Utara, Kantor Bupati dan berakhir di Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Utara dengan cara long march membawa spanduk bertuliskan Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.

BACA JUGA Bayang-Bayang Oligarki dalam Pilkada 2020 di Maluku Utara

Nurlaila Jafar Senen, Koordinator Aksi dalam orasinya menyatakan, jumlah kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat pada periode Januari hingga Mei 2021 ini menunjukkan kondisi perempuan di Kabupaten Halmahera Utara berada di posisi yang sangat rentan.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Adanya kasus ini maka Pemerintah Halmahera Utara harus bertanggungjawab,” tutur perempuan yang akrab disapa Naila ini.

Massa aksi, lanjut Naila mendesak Pemda Halmahera Utara agar membentuk pusat layanan pengaduan di setiap desa, sehingga sistem pelaporan dapat dicerna secara cepat.

Menurutnya, membangun kesadaran dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan upaya preventif, yang sejauh ini masih lemah, sehingga dapat membahayakan korban serta pendamping korban. Maka pentingnya pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi serta merumuskan payung hukum seperti Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di wilayah ini.

Ipda Muhammad Kurniawan, KBO Reskrim Polres Halmahera Utara yang menemui massa aksi, membenarkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan mendominasi kasus pidana umum di Halmahera Utara selain perkelahian dan kasus minuman keras.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Kanit PPA Polres Halmahera Utara, Yulinda Sonote menambahkan, jika dilakukan perbandingan antara tahun 2020 dan 2021 periode Januari hingga Mei telah terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan tersebut.

“Menurut catatan PPA, sepanjang bulan Januari hingga Mei 2021 telah terjadi paling sedikit 3 kasus perkosaan di Halut yang melibatkan 3 orang korban dan 8 orang pelaku,” ujarnya.

Massa aksi Samurai Maluku Utara. (Apriyanto Latukau)

Yulinda menyatakan, untuk penanganan kasus yang baru terjadi, pelaku akan dikenai Pasal 81 dan 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Untuk kasus yang kemarin, sekarang dalam penanganan PPA dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 1 dan 2,” lanjutnya.

BACA JUGA Remaja Tobelo Halmahera Utara Kembali Ditemukan Tewas Gantung Diri

Meskipun dalam sesi dengar pendapat secara terbuka antara massa aksi dengan pihak Polres Halut yang sempat diwarnai ketegangan akibat perdebatan yang alot, massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib.

“Kami akan menerima poin-poin tuntutan massa aksi dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas-tugas kami,” sambungnya.

Apriyanto Latukau
Author