Oknum Polisi Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan ABG di Maluku Utara Terancam Dipecat

Avatar photo
Ilustrasi kekerasan anak. (Kieraha.com)

Oknum polisi yang dilaporkan terlibat kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, terancam dipecat.

Briptu II yang dilaporkan sekitar tanggal 17 Juni 2021 ini pun telah ditetapkan tersangka. Ini dilakukan oleh Polda Malut setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Hal ini dikemukakan Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui telepon, Rabu 23 Juni.

Adip menyebutkan, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 14 Juni kemarin, sekitar jam 3 WIT. Yang kemudian keluarga korban melaporkan oknum tersebut.

“Setelah itu Anggota Polda Malut merespon laporan korban dan melakukan pengamanan terhadap oknum, juga sudah melakukan pemeriksaan saksi termasuk oknum tersebut, dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres,” lanjut Adip.

Perkembangan penanganan kasus ini pun sudah dilakukan kegiatan rekonstruksi dan diikuti oleh korban dan juga tersangka.

BACA JUGA Sampah dari Dataran Tinggi Merusak Ratusan Pipa Air PDAM Ternate

Akibat perbuatan oknum tersebut, pihak Polda Malut akan mengajukan dua peradilan.

“Peradilan umum dengan Pasal 87 dan 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Di samping itu kita ajukan dengan kode etik profesi, ancaman tertingginya dipecat dari kepolisian. Diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.