Nelayan Halmahera Menjerit Minta DKP Maluku Utara Turun Tangan

Avatar photo
Perahu nelayan di Pulau Daga. (Kieraha.com/Hairil Hiar)

Ratusan neyalan tuna di Tempat Pendaratan Ikan atau TPI Wosia dan Tolonuo, Halmahera Utara, sejak lima bulan terakhir tak lagi beroperasi menangkap ikan di laut setempat.

Disebutkan banyak nelayan yang nganggur dan semakin menjerit akan kebutuhan ekonomi di masa pandemi ini, karena ketika mereka beroperasi hasil tangkapan sudah berkurang.

Sofyan Peleger, Ketua Nelayan Tuna Wilayah Tobelo menyebutkan, mogoknya aktivitas nelayan ini dilakukan karena wilayah tangkapan mereka sudah dicaplok oleh nelayan Kapal Inka Mina. Padahal, kata Sofyan, wilayah tangkapan kapal ini harus di atas 12 mil laut.

“Namun yang terjadi mereka menyusut masuk hingga ke bawah 12 mil laut. Ini membuat hasil tangkapan nelayan sini terus berkurang. Karena itu nelayan sini memilih tak lagi melaut, dan kondisi ini sudah terjadi selama 5 bulan,” kata Sofyan, di Tobelo, Kamis, 29 Juli.

Sofyan menyatakan, wilayah tangkapan nelayan ini sudah dimediasi oleh DKP Halmahera Utara, namun hingga sekarang kesepakatan tersebut diabaikan oleh nelayan Inka Mina.

“Ini melalui berita acara, namun dari nelayan Inka Mina tidak mau tandatangan,” ujarnya.

Adanya kondisi ini, lanjut Sofyan, menyatakan bahwa nelayan Kapal Inka Mina mengkhianati kesepakatan yang ada. Ini didasarkan dengan surat berita acara yang dibuat tidak diparaf.

“Surat berita acara ini tentang wilayah tangkapan, karena Kapal Inka Mina ini dengan kapasitas 30 GT sehingga harus beroperasi di atas 12 mil laut. Bukan melaut di bawah 12 mil laut yang merupakan wilayah tangkapan nelayan lokal di sini,” sambung Sofyan.

Ia berharap, adanya pengertian nelayan Kapal Inka Mina. Begitu juga dengan Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi Maluku Utara untuk dapat menyelesaikan persoalan ini.

“Apalagi di masa pandemi ini banyak kebutuhan nelayan yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Kepala DKP Halmahera Utara, Viktor Manggebulude menyebutkan, pihaknya sendiri pun geram dengan sikap nelayan Kapal Inka Mina yang tidak mau dimediasi secara baik. Padahal dari DKP Halmahera Utara sudah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.

“Namun mediasi itu mentok karena berita acara kesepakatan tidak diparaf oleh pihak Inka Mina. Dan kami tidak bisa berbuat lebih karena Kapal Inka Mina ini di bawah tanggung jawab DKP Provinsi Maluku Utara. Sehingga seharusnya dari DKP provinsi melihat kondisi nelayan tuna di sini yang sudah banyak menganggur akibat persoalan ini,” sambungnya.

Ia meminta, pihak Pemprov Maluku Utara untuk dapat menertibkan Kapal Inka Mina yang masih beroperasi di wilayah 12 mil laut ke bawah. Kalaupun masih melaut, maka wilayah nya itu berada di atas 12 mill laut. Ini supaya tidak saling mengganggu wilayah tangkapan.

“Kami juga berharap kepada Komisi II DPRD Halmahera Utara untuk memediasi nelayan Kapal Inka Mina ini, agar supaya persoalan ini selesai dan nelayan lokal di sini pun kembali beraktivitas di laut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka,” tutupnya.

Apriyanto Latukau